MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 55 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (9/9/2024).
Prosesi pengucapan sumpah janji jabatan berlangsung di Ruang Paripurna H. Mansyah Adrian.
55 Anggota DPRD Provinsi Kalsel berjejer mengambil sumpah di bawah kitab suci, dengan disaksikan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, sejumlah tamu undangan, serta berbagai unsur elemen lainnya.
Sedangkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri RI tentang Penetapan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2024–2029 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini.
Di momen ini, H. Supian HK (Partai Golkar) yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2019–2024, kembali didapuk menjadi pimpinan sementara, bersama H. Kartoyo (Partai Nasdem). Kedua partai tersebut merupakan peraih suara terbanyak pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Pertama-tama kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para purnabakti, baik pimpinan maupun anggota dewan masa jabatan tahun 2019-2024 yang selama masa jabatannya telah menunjukkan pengabdiannya dengan baik. Mudah-mudahan kami selaku penerus tugas dewan untuk masa jabatan 2024-2029 dapat melanjutkan serta meningkatkan karya-karya yang telah dicapai sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat saat ini,” ujar H. Supian HK mengawali sambutannya sebagai pimpinan sementara.
Lebih lanjut, dirinya mengajak anggota DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan baru ini untuk sama-sama memberikan masukan, saran dan kritikan yang membangun, serta saling berdiskusi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, hal itu merupakan kunci dalam mencapai tujuan bersama Kalsel sebagai Gerbang Ibu Kota Negara dan Indonesia Emas, menjadi negara tangguh dan mandiri menuju peradaban masyarakat yang modern dan sejahtera.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian melalui sambutannya yang dibacakan oleh Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel, mengucapkan salam sekaligus ucapan selamat kepada para anggota DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2024–2029 yang dilantik pada hari ini. Dirinya mengingatkan kembali 3 fungsi anggota DPRD.
“Sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan 3 fungsi DPRD. Yaitu, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” ujar Tito Karnavian.
Selain itu, ujarnya, anggota DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Muhammad Tito Karnavian juga berpesan, agar DPRD Provinsi Kalsel menjalin sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif dengan pemerintah daerah secara positif, dalam memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Atas nama Pribadi, Paman Birin mengapresiasi capaian pembangunan yang telah dilaksanakan DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2019-2024 yang dilakukan dengan baik. Serta mengucapkan selamat kepada kepengurusan DPRD yang baru saja dilantik. Dirinya berharap kesejukan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi masyarakat dan “Banua” Kalsel Babussalam.(rls)
Diterbitkan tanggal 9 September 2024 by admin