MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (9/9/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua sementara DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu H Ambo Sakka mewakili Bupati HM Zairullah Azhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian. Termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
“Karena itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Dan juga sebutnya, agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan.
Pihak eksekutif berharap, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Harapannya nanti dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkas sekda.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 9 September 2024 by admin