MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Peristiwa penganiayaan berat terhadap seorang nelayan gegerkan warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru pada Senin sore (02/09/2024).
Korban berinisial HR (67) mengalami luka cukup serius setelah diserang oleh seorang pemuda bernama SY (20). Peristiwa ini terjadi saat HR dan anaknya tengah dalam perjalanan pulang dan berhenti di depan sebuah warung dekat rumah mereka.
Di sana, HR melihat SY sedang duduk lalu menanyakan soal aki miliknya yang hilang dan diduga diambil oleh SY. Pertanyaan itu membuat SY marah dan kalap mata, sehingga terjadi keributan, di mana SY mendorong HR sampai terjatuh.
Anak korban sempat melerai, dan suasana agak mereda. Namun dalam keadaan marah dan tidak terima atas tuduhan HR, tak lama kemudian SY kembali dengan membawa balok ulin dan menyerang HR secara brutal.
Meski HR sempat melawan dengan membuang balok tersebut, SY kembali menyerang melakukan pemukulan menggunakan sebatang bambu hingga patah menjadi dua.
Akibat kejadian ini, HR mengalami luka parah dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa balok ulin, bambu patah, dan baju korban yang berlumuran darah.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto, menyebutkan bahwa motif kejadian ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah dituduh mencuri aki.
“SY saat ini sudah resmi ditahan di Polres Kotabaru dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar IPTU Agus.
Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh warga agar insiden serupa tidak terulang.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 September 2024 by admin