MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Setelah diburu selama 3 bulan, dua terduga pelaku penggelapan diringkus tim gabungan Minggu (1/9/2024), sekira pukul 02.30 WITA.
Tim gabungan terdiri dari Unit Gakkum Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang.
Dua tersangka tersebut adalah M. Arifin Aminullah alias Ifin (29), warga Jalan Sungai Madang RT. 08 Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar. Dia ditangkap saat berada di Desa Dadap Sungai Pinang Kabupaten Banjar. Satunya lagi M Fajrianor alias Amad (29) warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu RT 18 RW 02 Banjarmasin Selatan, diciduk saat berada di Jalan Tembus Mantuil Komplek Warga Indah 7 Banjarmasin Selatan.
Keduanya diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp26 juta milik Miswanto (25), warga Kolam Kiri Dalam RT 03 RW 01, Barambai, Barito Kuala pada Jumat (7/6/2024) lalu.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, saat dikonfirmasi Minggu (1/9/2024), membenarkan telah mengamankan para tersangka dan mereka akan dikenakan pasal 372 KUHP.
Kronologinya waktu itu saksi Cindy Adelia Devi (26) menitipkan uang kepada kedua tersangka sebesar Rp26 juta untuk diserahkan kepada korban. Namun ternyata uang tersebut dibawa kabur oleh kedua tersangka, lalu menghilang tidak bisa dihubungi lagi. Nah, atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Setelah 3 bulan dilakukan penyelidikan, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, diback-up Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang, berhasil meringkus kedua tersangka tanpa melakukan perlawanan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 September 2024 by admin