MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari pernikahan usia dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanbu menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak sekolah, di Ruang Rapat Bersujud pada Kamis (15/8/2024).
Asisten Bidang Administrasi Umum Hj Narni mewakili Bupati Tanbu menyampaikan, pentingnya menjaga masa depan generasi muda.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai langkah penting dalam upaya kita menekan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Hj Narni.
Dia menambahkan, pernikahan anak masih menjadi permasalahan krusial di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Pernikahan anak dapat mengakibatkan stunting pada bayi yang dilahirkan dari pernikahan dini.
“Sebagai kabupaten yang peduli terhadap masa depan generasi penerus bangsa, Tanah Bumbu berkomitmen untuk melindungi anak-anak kita dari risiko tersebut,” tambahnya.
Oleh sebab itu ujarnya, Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong perubahan pola pikir remaja terkait pernikahan usia dini.
“Dalam semangat perubahan yang tak kenal lelah, melalui sosialisasi ini kami mengajak masyarakat, lembaga pendidikan, dan semua stakeholder untuk bersama-sama membangun kesadaran akan dampak negatif pernikahan usia anak. Kita harus memastikan masa depan yang lebih cerah bagi daerah ini, terutama dalam menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, produktif, dan berakhlak mulia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Tanbu dalam sambutannya mengingatkan peserta sosialisasi tentang peran penting mereka dalam menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Peran kalian sangat vital dalam membangun kesadaran akan bahaya pernikahan usia anak. Mari kita jadikan ini sebagai langkah awal untuk perubahan besar di Tanah Bumbu,” ujarnya.
Ia mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini semakin banyak masyarakat sadar akan bahaya pernikahan usia dini, sehingga angka pernikahan anak di Kabupaten Tanah Bumbu dapat ditekan.(wan)
Diterbitkan tanggal 16 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post