MEGAPOLIS.ID, AMUNTAI – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H Supian HK SH MH, mengingatkan sumpah dan janji yang telah diikrarkan merupakan tuntunan moral yang harus ditaati dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi DPRD.
“Anggota DPRD hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan,” pesan Supian HK saat menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten HSU masa jabatan 2024-2029 bertempat di Aula KH Dr Idham Chalid, Amuntai pada Senin (5/8/2024).
Sebanyak 30 Anggota DPRD HSU yang dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri Amuntai ini merupakan hasil penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, dari hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Lebih lanjut, Supian HK berharap keberadaan Anggota DPRD mampu mendorong kemajuan dalam membangun Kabupaten HSU, untuk itu sinergitas antara DPRD dan pemerintah harus terus terjalin.
“DPRD dan Kepala Daerah memiliki kedudukan mitra sejajar, namun mempunyai fungsi yang berbeda. Nah, dalam pelaksanaan fungsi berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD, Kepala Daerah serta stakeholder terkait harus bersinergi agar HSU lebih maju dan unggul kedepannya,” harapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui Penjabat (Pj) Bupati HSU, H. Zakly Asswan menyampaikan DPRD memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.
Menurutnya, ketiga fungsi ini merupakan pilar utama dalam menjamin terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik sehingga DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi, semoga DPRD mampu menghasilkan peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat, kita harus bisa menjaga keselarasan program pembangunan baik ditingkat provinsi dan kabupaten untuk mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.(rls/dna)
Diterbitkan tanggal 5 Agustus 2024 by admin