MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SY tega mencabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun. Aksi bejat sang ayah berlangsung sejak usia korban 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo mengungkapkan, dugaan pencabulan terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian
“Kejadian tersebut dilakukan SY terhadap darah dagingnya sendiri ketika sang istri bekerja. Ketika pulang dari kerja, dia melihat pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya,” jelas Kasat kepada awak media Senin (3/6/2024).
Mengetahui hal tersebut, ibunya langsung berteriak serta melakukan perlawanan dan memenanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku.
Kembali Eru menjelaskan, saat ditanyai oleh sang ibu, pelaku marah sambil mengancam akan membunuh mereka jika berani melaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapatkan ancaman tersebut sang ibu bersama korban kabur ke rumah warga dan bersembunyi dari pelaku yang sudah gelap mata mengejar mereka menggunakan pisau.
“Setelah dirasa aman dari pencarian si pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Unit PPA beserta Polsek Banjarmasin Timur turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil penyidikan, Ia mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut telah dilakukan sejak korban masih berumur 10 tahun hingga saat ini berumur 14 tahun.
“Selain ayah korban, ada juga pelaku lain yang turut melakukan pencabulan terhadap korban yaitu pamannya, yang saat ini berstatus DPO,” ungkap AKP Eru Alsepa.
Mengenai adanya dugaan pengancaman, Kasat menjelaskan bahwa saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan Unit PPA guna mendalami kasus tersebut.
“Motif dari pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan dikarenakan dorongan nafsu,” bebernya.
Ia menjelaskan pencabulan tersebut terjadi dikarenakan adanya kesempatan, dimana sehari-harinya sang ayah tidak berkerja, dan sering ada di rumah ketika ditinggal sang istri berkerja.
“Karena adanya kesempatan itu makanya dia berani berbuat bejat kepada anaknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku pencabulan terhadap anak kandung tersebut terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Aksi bejat SY hingga nekat “menyikat” anak kandungnya sendiri karena adanya bisikan setan.
SY mengaku ketika menyalurkan nafsu ” bawah perutnya” tidak ada penolakan dari anak sendiri.
“Tidak ada memberontak dan tidak juga saya iming-iming uang, anak saya mau begitu saja selama ini,” ujar SY sambil menundukkan kepala.
Sang pelaku pun mengungkapkan alasannya melampiaskan nafsu bejat itu ke sang anak, karena sang istri memiliki penyakit.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2024 by admin