MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan mata luka sebanyak 38 tusukan di kawasan Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus RT 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pelaku bernama Maulani (34), warga Kabupaten Tanah Bumbu diciduk Tim Gabungan Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.
Maulani berhasil diamankan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, kejadian tersebut berawal saat adanya laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas, tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Awalnya suami korban merasa curiga karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumahnya,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media, Kamis (25/4/2024) sore.
Selain itu, handphone korban bernama Susanah juga tidak bisa dihubungi oleh pelapor.
Mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan ternyata kasus ini berkembang menjadi kasus pembunuhan terhadap istri dari pelapor.
“Diketahui kalau istri dari pelapor ini meninggal, dan jenazahnya ditemukan di kawasan Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu,” tutur Thomas.
Sedangkan Maulani diamankan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, Rabu (24/4/2024) dini hari.
Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti pisau, pakaian atau kain, sepeda motor, tilam atau kasur, handphone, mobil yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah korban ke Kintap, serta barang bukti lainnya.
“Pisau itu digunakan pelaku untuk menghabisi korban dengan total 38 tusukan pada tubuh korban. Sementara kain digunakan pelaku untuk mencekik leher korban,” ucapnya.
Mengetahui korban tewas, oleh pelaku jasad korban pun dibungkus dengan kasur, kemudian dimasukan ke dalam mobil, lalu di buang ke semak-semak di kawasan Kintap.
Diungkapkan Kasat, motif pelaku hingga nekat menghabisi nyawa kakak Ipar sendiri dilatarbelakangi sakit hati.
“Pelaku sakit hati karena dilarang oleh korban untuk menginap dirumahnya saat ke Banjarmasin serta karena faktor warisan, yang mana rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 365 KUHPidana.
“Pelaku diancam dengan hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Tingkah pelaku usai menghabisi nyawa korban tergolong rapi. Pria dengan menggenakan kaca mata ini membersihkan darah yang ada di rumah korban, lalu membungkus jasad korban dengan kasur dan menyimpannya di kamar depan.
Bahkan setelah salat magrib suami korban datang dan menanyakan keberadaan istrinya dan dijawab oleh pelaku bahwa korban sedang keluar.
“Saat itu suami korban pun mencoba menghubungi istrinya, namun handphonenya tidak aktif,” beber Kasat .
Mengetahui keberadaan sang isteri tidak ada, terlebih lagi handponenya tidak bisa dihubungi membuat suami korban pun nampak panik.
“Lalu pelaku memberi tahu kepada kakaknya, kalau korban mengalami kecelakaan di kawasan Jalan A Yani Km 6. Lantas kakaknya pun langsung ke lokasi tersebut, namun juga tidak menemukan keberadaan istrinya,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya membuang jenazah, kembali pelaku memberi tahu kakaknya, kalau korban sudah berada di RS Idaman Banjarbaru. Lalu ia pun kembali mengecek ke sana, namun juga tidak menemukan istrinya.
Ini dilakukan pelaku untuk mengalihkan atau menjauhkan keberadaan kakaknya dari rumah tersebut.
“Sehingga pelaku mempunyai kesempatan untuk membawa atau mengeluarkan jasad korban dari rumah tersebut,” jelas Thomas.
Merasa aman, pelaku membawa jasad korban keluar dari rumah sekira pukul 02.00 WITA, dan langsung membawanya dengan mobil rentalan.
“Jasad korban dibawa ke Kintap, lalu membuangnya di semak-semak, hingga akhirnya jasad korban ditemukan,” kata Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, aksi untuk menghabisi nyawa kakak iparnya ini sudah direncanakan oleh pelaku dari sebelumnya.
“Karena dari BAP sendiri, pelaku sudah mempersiapkan semuanya, jadi tidak semerta-merta terjadi begitu saja,” kata Thomas.
Nekat menghabisi sang kakak ipar karena pelaku merasa sakit hati dilarang oleh korban menginap di rumah tersebut.
Terlebih lagi, korban secara terang-terangan berbicara dengan pelaku agar tidak usah lagi menginap di rumah tersebut.
“Pelaku kalau ke Banjarmasin diizinkan saja mampir, tapi jangan menginap. Karena selama pelaku ini menginap disana, korban dan suaminya sering kali bertengkar,” pungkasnya.(spk)
Editor: Agus Salim