MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Hijrah Saputra alias Uta (33) berhasil diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
Dia ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Jalan A Yani Km 8.200 Handil Manarap Tengah Gang Utuh Badrun RT 01 RW 01 Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskim Iptu Sudirno, saat dikonfrimasi Selasa (23/4/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka Uta bersama barang bukti.
Uta diketahui merupakan warga Jalan Kelayan B Tengah Gang Gembira RT 17 RW 02 Banjarmasin Selatan. Saat pengerebekan tersebut, anggota mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0, 59 gram, dan telepon genggam.
Kronologinya, anggota berpakaian preman dari Polsek Banjarmasin Selatan, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Uta yang merupakan DPO.
Kemudian anggota Buser langsung menuju TKP, dan begitu sampai langsung masuk ke dalam rumah Rahmadi (kakak kandung tersangka Uta). Ternyata memang benar tersangka Uta bersembunyi di dalam rumah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,59 gram di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka Uta.
Sedangkan barang bukti satu unit Handphone merk OPPO warna hijau ditemukan oleh petugas di lantai rumah.
“Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka Uta mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya. Kemudian petugas membawa tersangka ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskim Iptu Sudirno.(spk)
Editor: Agus Salim