MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Narkoba senilai Rp7,4 miliar dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam air bercampur deterjen, di ruang lobby Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 12.30 Wita.
Narkoba jenis sabu dan ekstasi ini sebelum dimasukkan dalam campuran air deterjen, terlebih dahulu diblender.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa ini merupakan hasil giat petugas selama dua bulan terhitung dari Februari hingga April 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri 226,1 gram sabu-sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi warna ungu. Ini merupakan giat pihak kepolisian sebanyak 17 laporan, diantaranya 13 kasus diungkap Polresta Banjarmasin, 2 kasus dari Polsek Banjarmasin Barat, 1 Polsek Banjarmasin Tengah dan 1 kasus lagi diungkap Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri pemilik barang sebanyak 19 orang tersangka, diantaranya 17 laki laki dan dua perempuan.
Dari para tersangka tersebut, 5 diantaranya adalah pemain lama atau residivis atas kasus yang sama, serta 3 orang berasal dari luar Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menegaskan, pemusnahan barang bukti ini yang sudah menerima penetapan dari pengadilan.
“Hasil pengungkapan 226,1 gram sabu-sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi ini telah menyelamatkan sebanyak 17.500 jiwa atas bahayanya penggunaan narkoba,” jelas Sabana.
Dikatakan Kapolresta lagi, jika dinominalkan dalam jumlah uang, semua barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebesar Rp7,4 miliar.
“Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dalam rangka membasmi peredaran narkoba yang berdampak akan merusak generasi muda,” tandasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota dan perwakilan LKBH.(spk)
Editor: Agus Salim