MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Tim Buser Sat Reskrim Polres HST mengamankan MA dan MAM, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), belum lama tadi.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti 2 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
Polisi harus menunggu waktu cukup lama untuk menciduk kedua tersangka yang sangat licin dalam melakukan aksinya.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Achmad Priyadi menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 5 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 13 Wita, di samping Langgar Saibul Iman, Jalan Surapati, Barabai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat itu korban ingin melaksanakan salat zuhur, lalu memarkir motor Honda Scoopy dengan No Pol KH 2572 JJ di samping Langgar Saibul Iman
Sebelumnya, korban tak lupa mengunci stang dan menyalakan alarm kendaran tersebut.
Nah, saat korban salat itulah kedua pelaku beraksi, sebab korban ada mendengar alarm kendaraan yang berbunyi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp20.900.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Buser Polres HST berhasil mengamankan MA di Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST. Kemudian mengamamankan MMA di Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.
“Keduanya diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut, dan saat diamankan terdapat 2 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat menyurat. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 Maret 2024 by admin