MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Sat Resnarkoba Polres Kotabaru meringkus seorang pria berinisial MY (36) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Gronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru pada Minggu (17/3/2024).
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi membenarkan perihal pengungkapan tindak penyalahgunaan narkoba dengan tersangka MY.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih berisi sisa sabu-sabu, enam plastik klip bekas bungkus sabu, satu handphone merk Vivo, timbangan digital, dan alat hisap sabu atau bong.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 19 Maret 2024 by admin
Discussion about this post