MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong agar Teknologi WIM (Weight In Motion) diterapkan di semua jembatan timbang di Kalsel.
Teknologi WIM merupakan metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang selama ini dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Data yang dikumpulkan dari WIM antara lain, beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious).
Teknologi WIM akan menormaliasi angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.
Di Kalsel, kebijakan ODOL sudah belaku sejak tahun 2023 hingga saat ini. Akan tetapi, Komisi III DPRD Kalsel menilai, beberapa kebijakan pemerintah tersebut belum optimal.
Hal ini yang mendasari Komisi III DPRD Kalsel bersama Wakil Ketua DRPD Kalsel, M Syaripuddin melaksanakan kaji banding ke Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (15/3/2024).
Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI, Deny Agusdiana menyampaikan, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) sebanyak 2.281.215 kendaraan yang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dengan 27,95% diantaranya melakukan pelanggaran.
“Dari hasil capture kamera dan melalui WIM, mayoritas Kendaraan yang melanggar daya angkut 5 % sampai 20%,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin menyampaikan beberapa keluhan terkait jembatan timbang yang keberadaannya belum maksimal.
“Di Kalsel ada 3 unit jembatan timbang, di Jalan A Yani kilometer 21 Kota Banjarbaru, Kabupaten Tabalong, dan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” sebutnya.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani berkeinginan Jembatan Timbang Online (JTO) dan WIM diaplikasikan pada setiap jembatan timbang di Kalsel.
“Di Tabalong kan saat ini sedang dibangun jembatannya ya, nanti akan kita adopsi sistem itu,” ucapnya.
Selain itu, ruas jalan di Kalsel masuk kedalam kategori muatan sumbu terberat setiap angkutannya hanya 8 ton. Sehingga, angkutan yang bermuatan lebih dari 8 ton berpotensi merusak kontur jalan. Usia kendaraan serta pengemudinya pun tak luput dari sorotannya. Sahrujani berharap, usia kendaraan dibawah 10 tahun sudah dinonaktifkan.
“Klasifikasi jalan kita masih kelas 3, dengan angkutan yang harusnya kelas 1. Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian PUPR agar dapat ditingkatkan klasifikasinya. Soal usia truk juga dilema bagi kita. Seharusnya umur segitu sudah diistirahatkan truknya. Dan dari kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini, dan menjadi catatan dari pihak mereka,” tandasnya.
Ia menegaskan dalam waktu dekat Komisi III akan memanggil Dinas Perhubungan Kalsel dan Seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi ODOL ini.(rls/dna)
Diterbitkan tanggal 16 Maret 2024 by admin
Discussion about this post