MEGAPOLIS.ID, BATOLA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Senin (4/3/2024).
Turut hadir sebagai narasumber Ketua Organisasi Kepemudaan Taruna Merah Putih, Riski Eri Munadi.
M Syaripuddin menjelaskan kegiatan sosialiasi merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2021 lalu, dimana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Seperti halnya norma dalam Perda ini, dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan,” papar Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Peraturan daerah ini, lanjut Bang Dhin, pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan. Untuk itu Perda Nomor 10 Tahun 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menselaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
Bang Dhin berpesan teruslah mengasah dan belajar, kembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dihendaki masyarakat agar bermanfaat bagi orang banyak.
”Muda tidak menutupkemungkinan menjadi pemimpin daerah dikemudian hari, terus bersinergi guna mewujudkan percepatan pembangunan di Banua Kalimantan Selatan,” tutupnya.(rls/dna)
Diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 by admin
Discussion about this post