MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (29/2/2024).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, turut menghadirkan 12 ‘pemilik sabu’.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524,37 gram sabu, merupakan hasil giat petugas selama 2 bulan (Januari dan Februari 2024).
Menurut Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di Lobby Sat Res Narkoba Polrssta Banjarmasin sebagai bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.
“Pemusnahan hari ini merupakan hasil giat selama 2 bulan dengan jumlah 12 LP, dimana 11 LP dari Sat Resnarkoba dan 1 LP dari Polsekta Banjarmasin Barat, dengan 15 orang tersangka,” jelas Bala Dewa kepada awak media.
Dikatakan Kasat, dari pemusnahan barang bukti tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senila Rp786 Juta,” sebutnya.
Kasat meminta seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” katanya
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 29 Februari 2024 by admin