MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Kalsel Ir Roy Rizali Anwar ST MT mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Pansus Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kalsel yang telah bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil,” ujarnya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi kalsel, Rabu (07/02/2024).
Paman Birin menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya.
“Koperasi dan usaha kecil merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini, sambungnya, diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan koperasi dan usaha kecil, sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.
“Selain itu kami juga mengingatkan kembali setelah ditetapkan peraturan daerah tersebut agar dinas terkait segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” ujar Paman Birin mewanti-wanti dan mendorong eksekutif yang berwenang di bawahnya, agar tercipta payung hukum yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat Banua.
Sebelumnya, laporan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil itu disampaikan oleh Nor Fajeri SE.
Menurutnya, koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.
“Melalui Peraturan Daerah ini pemerintah daerah juga dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” ujar Nor Fajeri SE.(rls/nda)
Diterbitkan tanggal 7 Februari 2024 by admin
Discussion about this post