MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi yang gegerkan warga Patmaraga RT 16/RW 04, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam pada 17 Januari 2024 lalu.
Dalam Press Release Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim, Rabu (24/1/24), mengatakan tersangka berinisial NER (24), warga Jalan Patmaraga Kotabaru Tengah.
NER (24) berhasil diamankan Tim Macan Bamega Satreskrim dalam waktu kurang dari 1×24 di kediamannya, yang mana NER merupakan ibu dari jasad bayi laki laki yang ditemukan di aliran sungai.
Dijelaskan Kapolres, tim gabungan Reskrim berhasil menemukan titik terang pelaku pembuang bayi tersebut saat melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Setelah melakukan penyusuran disekitar sungai tim menemukan plasenta (selaput ari-ari) yang sangkut di batu pada siring sungai tepat di bawah jendela dapur sebuah rumah tak jauh dari temuan mayat bayi laki-laki.
“Kemudian saat dimintai keterangan seorang perempuan yang tepat di belakang rumahnya ditemukan selaput ari-ari tersebut, dia berbelit-belit dan tidak mau dilakukan pemeriksaan badan oleh Polwan,” beber Kapolres.
Setelah itu NER dibawa ke kelinik bidan untuk dilakukan pemeriksaan, ternyata perempuan tersebut menggunakan pampers karena ada mengalami pendarahan.
Tidak hanya itu saat pemeriksaan ditemukan tanda-tanda melahirkan. Perempuan itu akhirnya mengaku bayi yang ditemukan didasar sungai merupakan anak yang dilahirkannya dan dibuang ke sungai.
“Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku, NER disangkakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Lebih jauh Tri Suhartanto menerangkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang dilakukan oleh orang tua.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun plus ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orangtuanya. Selain itu tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya lagi.
“Dan tersangka juga dijerat Pasal 341 KUHP berbunyi, seorang ibu yang karena takut akan melahirkan seorang anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Januari 2024 by admin
Discussion about this post