Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Wanita Muda di Kotabaru Buang Bayinya ke Sungai Usai Dilahirkan

admin by admin
Kamis, 25 Januari 2024 - 09:02
di Hukum & Peristiwa, Kotabaru
0
Wanita Muda di Kotabaru Buang Bayinya ke Sungai Usai Dilahirkan
5
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi yang gegerkan warga Patmaraga RT 16/RW 04, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam pada 17 Januari 2024 lalu.

Dalam Press Release Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim, Rabu (24/1/24), mengatakan tersangka berinisial NER (24), warga Jalan Patmaraga Kotabaru Tengah.

NER (24) berhasil diamankan Tim Macan Bamega Satreskrim dalam waktu kurang dari 1×24 di kediamannya, yang mana NER merupakan ibu dari jasad bayi laki laki yang ditemukan di aliran sungai.

Dijelaskan Kapolres, tim gabungan Reskrim berhasil menemukan titik terang pelaku pembuang bayi tersebut saat melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Setelah melakukan penyusuran disekitar sungai tim menemukan plasenta (selaput ari-ari) yang sangkut di batu pada siring sungai tepat di bawah jendela dapur sebuah rumah tak jauh dari temuan mayat bayi laki-laki.

“Kemudian saat dimintai keterangan seorang perempuan yang tepat di belakang rumahnya ditemukan selaput ari-ari tersebut, dia berbelit-belit dan tidak mau dilakukan pemeriksaan badan oleh Polwan,” beber Kapolres.

Setelah itu NER dibawa ke kelinik bidan untuk dilakukan pemeriksaan, ternyata perempuan tersebut menggunakan pampers karena ada mengalami pendarahan.

Tidak hanya itu saat pemeriksaan ditemukan tanda-tanda melahirkan. Perempuan itu akhirnya mengaku bayi yang ditemukan didasar sungai merupakan anak yang dilahirkannya dan dibuang ke sungai.

“Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku, NER disangkakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Lebih jauh Tri Suhartanto menerangkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang dilakukan oleh orang tua.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun plus ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orangtuanya. Selain itu tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya lagi.

“Dan tersangka juga dijerat Pasal 341 KUHP berbunyi, seorang ibu yang karena takut akan melahirkan seorang anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(mia)

Editor: Agus Salim

Diterbitkan tanggal 25 Januari 2024 by admin

Berita Sebelumnya

Kata-kata Shin Tae Yong Usai Indonesia Kalah dari Jepang

Berita Berikutnya

Tim Balai Pengobatan Lanal Bantu Korban Kecelakaan Lalulintas

admin

admin

Berita Berikutnya
Tim Balai Pengobatan Lanal Bantu Korban Kecelakaan Lalulintas

Tim Balai Pengobatan Lanal Bantu Korban Kecelakaan Lalulintas

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025

Tingkatkan Keandalan Listrik Industri, PLN Terapkan Skema Pertahanan Sistem Berlapis

0
Pesona Jembatan Pasar Lama Warnai Kemeriahan Malam Tahun Baru

Pesona Jembatan Pasar Lama Warnai Kemeriahan Malam Tahun Baru

0
Liverpool vs Newcastle United: Brace Mohamed Salah Menangkan The Reds 4-2

Liverpool vs Newcastle United: Brace Mohamed Salah Menangkan The Reds 4-2

0
Timnas Indonesia Matangkan Taktik Jelang Hadapi Libya

Timnas Indonesia Matangkan Taktik Jelang Hadapi Libya

0
Perkuat Solidaritas, Dandim HST Sambut Kunjungan Karutan Barabai

Perkuat Solidaritas, Dandim HST Sambut Kunjungan Karutan Barabai

21 Agustus 2025
Kepala Bulog Barabai: Pelaku Gunakan Karung SPHP Bekas

Kepala Bulog Barabai: Pelaku Gunakan Karung SPHP Bekas

21 Agustus 2025
Komentar Mengejutkan Marc Klok usai Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Komentar Mengejutkan Marc Klok usai Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

21 Agustus 2025
Pekan Pertama Liga Italia: Jay Idzes dan Emil Audero Jumpa Tim Raksasa

Pekan Pertama Liga Italia: Jay Idzes dan Emil Audero Jumpa Tim Raksasa

21 Agustus 2025

Berita Baru

Perkuat Solidaritas, Dandim HST Sambut Kunjungan Karutan Barabai

Perkuat Solidaritas, Dandim HST Sambut Kunjungan Karutan Barabai

21 Agustus 2025
Kepala Bulog Barabai: Pelaku Gunakan Karung SPHP Bekas

Kepala Bulog Barabai: Pelaku Gunakan Karung SPHP Bekas

21 Agustus 2025
Komentar Mengejutkan Marc Klok usai Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Komentar Mengejutkan Marc Klok usai Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

21 Agustus 2025
Pekan Pertama Liga Italia: Jay Idzes dan Emil Audero Jumpa Tim Raksasa

Pekan Pertama Liga Italia: Jay Idzes dan Emil Audero Jumpa Tim Raksasa

21 Agustus 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.