MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Setelah lebih setahun buron, Rambo alias OB (30) akhirnya diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut.
Rambo diringkus di jalan A Yani, tepatnya di depan Hotel Yanti Kota Palangkaraya pada Selasa (02/01/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Dia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap PR yang terjadi di jalan lintas Manusup Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas pada 17 September 2022 lalu.
Kronologi kejadiannya bermula saat korban mendatangi hiburan organ tunggal yang digelar salah seorang warga setempat dalam rangka memeriahkan acara hari ulang tahun anaknya, pada 17 September 2022 lalu.
Korban sebelumnya ikut berjoget, namun setelah musik dan lagu berhenti, korban duduk di pinggir jalan lintas Manusup-Mantangai bersama saksi AR dan teman korban lainnya.
Kemudian korban didatangi lelaki yang tidak dikenal dan tiba-tiba menyerangnya dan membacok berkali kali dengan menggunakan sebilah parang, dan setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri.
Korban yang mengalami luka robek di tangan, bahu dan pinggang akibat sabetan parang pelaku akhirnya dilarikan ke Puskesmas desa Basuta Raya yang kemudian di rujuk ke RSUD Kapuas guna mendapatkan pertolongan medis.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku sakit hati karena sering dimintai duit oleh korban dan teman-temannya,” ungkap Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP IYudi Hartanto pada Rabu (3/1/2024).
“Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Selanjutnya pelaku kita amankan dan diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Mentangai untuk diproses lebih lanjut sesuai TKP-nya,” terang IYudi.(ntg)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 Januari 2024 by admin