MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menggelar konsultasi publik terkait revisi penataan blok pengelolaan cagar alam Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat Sebuku (Kelautku) pada Kamis (26/10/2023).
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Ahkmad di Hotel Grand Surya Kotabaru, dihadiri perwakilan Pemkab Tanah Bumbu, SKPD terkait lingkup Pemkab Kotabaru, Camat, Kepala Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Tujuan kegiatan konsultasi publik ini untuk memperoleh masukan dan informasi tambahan secara eksternal, instansi terkait pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat.
Sekretaris daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan konsultasi publik revisi penataan cagar alam (CA) kelautan ini diperlukan dalam rangka pengelolaan kawasan dan potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara efektif guna memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
“Penataan ini merupakan upaya kita bersama untuk menata ruang dalam optimalisasi fungsi dan peruntukkan potensi sumber daya pada setiap bagian kawasan, serta penerapan aturan pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan hukum di setiap bloknya secara pasti,” ujar Said Akhmad.
Selanjutnya diharapkan dengan kegiatan ini dapat menjawab permasalahan yang ada, serta meningkatkan koordinasi antar instansi dengan menyamakan persepsi yang mendukung kearah pengelolaan kawasan konservasi dan perkembangan daerah.
“Lewat konsultasi publik ini juga kita bersama-sama dapat memperoleh masukan dan informasi tambahan secara eksternal dari instansi-instansi pemerintah terkait lainnya, masyarakat dan LSM,” ucapnya.
Berdasakan masukan-masukan para pihak dalam konsultasi publik inilah, selanjutnya dilakukan finalisasi dokumen penataan blok pengelolaan cagar alam Kelautku
Kepala Balai BKSDA Dr Ir Mahrus Aryadi MSc menambahkan, konsultasi publik ini dalam rangka revisi loging cagar alam Kelautku yang terdiri dari 3 lokasi Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat Sebuku.
“Kenapa harus melakukan revisi, kerena memang pada kondisinya ada perubahan-perubahan yang terjadi, baik melalui perubahan adanya kebijakan pemerintah dengan melalui RT/RW ataupun kebijakan adanya koral dari pusat,” ungkapnya.(mi/rz)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 Oktober 2023 by admin