MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan HS (32) atas dugaan tindak pidana mengedarkan, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Warga Jalan Brigjen H Hasan Baseri No. 17 Muara Banta Dalam, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ini diciduk Selasa (24/10/2023) sekira pukul 19.00 Wita, di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, tepatnya di dalam Gedung Pemuda yang tidak terpakai.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HS.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 5,07 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar tissue warna putih, serta telepon selular.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Achmad Priyadi saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka HS diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post