MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Anggota DPRD Provinsi Kalsel Athaillah Hasbi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Selasa malam (3/10), di Banua Hanyar Desa Ayuang Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Warga perlu mengetahui Perda 10/2015,” ujar Athaillah Hasbi.
Pasalnya, lanjut politisi Partai Golkar ini, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 mengatur hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum manakala terjerat kasus hukum.
Wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu menambahkan, Perda 10/2015 merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
“Apalagi Indonesia Negara Hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” kata Bang Atak.
Ia mengatakan, Perda Bantuan Hukum mengatur secara terencana, sistematis, berkesinambungan dan mengelola secara transfaran.
“Perda 10/2017 khusus mengatur bantuan hukum yang berkaitan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel,” pungkas Bang Atak.
Dalam Sosper tersebut menghadirkan akademisi sebagai narasumber masing-masing Taufik Rahman MPd serta M Fansyuri SH MH.
Sementara Sekdes Ayuang Khairil Anwar berterimakasih atas Sosper tersebut dan baru mengetahui ada Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.
“Artinya kalau ada warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan minta keadilan sangat terbantu sekali,” ucapnya.
Karena itulah, dia berharap warga yang mengikuti Sosper menyimak dengan baik.
“Terimakasih kepada anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda di Banua Hanyar Desa Ayuang,” katanya.
Peserta Sosper tersebut berjumlah 100 orang terdiri tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda serta aparat desa setempat dan Sekdes mewakili Pambekal atau Kepala Desa (Kades).(rls/mega)
Diterbitkan tanggal 4 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post