MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kacong (43) diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan saat berada dirumahnya, Jalan Tembikar Kanan Komplek Nabawi Blok C RT 36 Banjarmasin Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Buser menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,45 gram, satu butir ekstasi atau ineks warna abu-abu, satu timbangan digital, serta dua sendok sabu.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Senin (2/10/2023), membenarkan telah mengamankan Kacong bersama barang buktinya.
“Kacong bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini Kamis (28/9/2023), sekira pukul 18.40 WITA. Saat itu anggota mendapatkan informasi dari warga sekitar mengenai aktivitas yang dilakoni tersangka, apalagj rumahnya sering didatangi oleh kalangan muda hingga tua.
Mendapatkan informasi itu, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya Kacong berhasil diringkus oleh anggota bersama barang buktinya.
Nah, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kacong dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post