MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi diwilayah hukum Banjarmasin.
Barang bukti sabu seberat 1 Kg dan ekstasi warna kuning sebanyak 980 butir disita dari tangan tersangka HYS (46).
Saat diinterogasi, tersangka yang merupakan warga jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala ini mengaku kalau ‘barang haram’ tersebut dipasarkan diwilayah Kota Banjarmasin, terutama tempat hiburan malam (THM).
Sabu dan ekstasi ini yang berhasil ditemukan petugas dikemas dalam bungkusan teh China.
Menurut Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di sebuah rumah di Jalan Manarap, Komplek Surya Lestari RT 04 RW 02, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kerap terjadi transaksi narkotika.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, Selasa (6/6) lalu.
“Saat kita lakukan pengecekan, petugas mendapati HYS sedang berada di depan rumah dan langsung kita amankan dan lakukan introgasi terhadap pria tersebut,” jelas Kompol Mars Suryo Kartiko saat menggelar jumpa pers, Senin (12/6/2023) sore.
Dikatakan Suryo, diketahui kalau pelaku menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di rumahnya tersebut.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan 1 paket sabu dengan berat 1 Kg dan ekstasi sebanyak 980 butir dengan berat 339,04 gram,” sebutnya.
Barang haram tersebut terbungkus plastik kopi dan dibuat dalam sebuah tas belanja.
Di tambahkan Kasat, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan masih menjalani bebas bersyarat selama tujuh bulan.
“Tersangka baru keluar 7 bulan yang lalu dengan bebas bersyarat,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka sudah mengambil barang sebanyak 6 kali. Biasanya memasarkan di kawasan Banjarmasin, terutama di tempat-tempat hiburan malam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Juni 2023 by admin
Discussion about this post