MEGAPOLIS.ID, MARABAHAN – Jumairi alias Jumai (33), tersangka pembunuhan terhadap Ain, ternyata mempunyai catatan kriminal. Bahkan dia pernah mendekam di Nusa Kambangan, dan bebas sekitar tiga tahun yang lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Letjon Simanjorang, Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizan, dan Kasat Reskrim AKP Setiawan A. Malik, saat jumpa pers, Rabu (31/5/2023).
“Memang benar bahwa tersangka Jumai sudah dua kali masuk penjara dan ini ketiga kalinya masuk penjara,” ungkapnya.
Tindak pidana yang pernah dilakukan Jumai, yaitu melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan salah satu anggota TNi meninggal dunia, dan ini ketiga kalinya melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Tersangka Jumai diketahui warga Desa Tabunganen Tengah RT 01 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola. Di sana tim gabungan telah mengamankan barang bukti berupa satu pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 Cm dengan gagang dan kumpang, satu baju singlet warna hitam, dan satu celana jeans warna biru.
Kronologisnya, tersangka Jumai menemui seorang wanita berinisial MM (22) di sebuah warung kopi milik Haris yang beralamatkan di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Kemudian MM diajak tersangka ke Kota Banjarmasin dengan modus akan dibelikan Handphone. Namun sesampainya di Kota Banjarmasin, MM justru dibawa tersangka ke sebuah hotel dan check in.
Tersangka lalu memaksa MM untuk melakukan hubungan intim sebanyak dua kali, dan pada saat ingin yang ke tiga kali, MM menolak dan lari ke dalam toilet.
Nah, dari dalam toilet MM menghubungi Haris (pemilik warung kopi) meminta pertolongan karena mau diperkosa. Kemudian Haris menghubungi Ain, orang tua MM.
Selanjutnya Ain bersama keluarga lainnya langsung mencari MM di Banjarmasin. Setelah dilakukan pencarian, malam itu juga MM bersama tersangka Jumai berhasil ditemukan saat berada di siring Banjarmasin.
Ain dan pihak keluarga lalu membawa Jumai ke Polsek Alalak. Namun di tengah perjalanan tepatnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan dekat Jembatan Handil Bakti Km 7,9 Kelurahan Handil Bakti, tersangka menyerang Ain menggunakan sajam, dan menusuknya bertubi-tubi. Korban mengalami 26 luka tusukan, terdiri dari 20 luka tusukan di bagian punggung, empat bagian lengan kanan atas, dan dua bagian paha. Korban akhirnya meninggal dunia.
Tidak berselang lama datang tiga anggota Polsek Alalak, mencoba untuk mengamankan tersangka, namun dalam pengamanan tersangka mengamuk dan melakukan perlawanan. Sehingga mengakibatkan salah satu anggota Polsek Alalak terkena tusukan sajam pada bagian perut sebelah kiri, yakni Bhabinkamtibmas Polsek Alalak AIPTU Hasbi Sadikin.
Akan tetapi anggota lainnya dapat membekuk tersangka, lalu membawanya ke Mapolsek Alalak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKBP Diaz Sasongko menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2011, dan divonis selama satu tahun penjara. Kemudian pada tahun 2014 melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI, dan divonis dua belas tahun penjara.
Tersangka Jumai sudah bebas dalam 3 tahun terakhir, mendapat program remisi dan menjalani bebas bersyarat.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 31 Mei 2023 by admin