MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Kasus perkelahian akibat minuman keras (miras) kerap menjadi pemicu hilangnya nyawa di Kota Banjarbaru, seperti yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) NV, Jalan Trikora Banjarbaru pada Kamis 25 Mei lalu.
Perkelahian tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) warga Martapura dan korban AN (20) warga Tanah Laut.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan kejadian tersebut didasari akibat mabuk minuman keras.
“Keduanya tidak saling kenal, cekcok terjadi karena pelaku menyenggol motor korban dan terjadi perkelahian mulut,” jelasnya kepada kontributor media ini.
Adu mulut antara kedua pihak tidak berhenti di sana, kaca mobil korban kemudian dipecahkan dan kepala MH dihantam dengan helm milik teman AN.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, MH menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 2 kali ke bagian dada.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Syifa Mediak, namun setibanya di sana, AN dinyatakan sudah tidak bernyawa,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Subsider pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menguasai senjata tajam tanpa izin.
Selain kejadian tersebut, Syahruji juga mengatakan, pada 29 Maret 2022 lalu juga pernah terjadi pembunuhan di THM Booze, karena pengaruh minuman keras.
Dalam kejadian tersebut, korban atas nama Habibi (33) terkapar dengan banyak luka ditubuh akibat terlibat perkelahian bersajam dengan pelaku bernama Isar (43) seusai menenggak minuman keras.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, Yanie Makie mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik THM untuk mengkonfirmasi serta akan diberikan SP1 jika ditemukan pelanggaran.
Diketahui sebelumnya, THM NV sempat mendapatkan SP1 dan SP2, namun berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2015, setiap 6 bulan setelah mendapatkan SP1 dan SP2 tidak ditemui pelanggaran, maka akan kembali ke SP1.
Selain itu, Yani juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan monitoring ke seluruh THM yang ada di Kota Banjarbaru, bersama dengan Satpol PP dan juga DPMPTSP Kota Banjarbaru.
“Kita melakukan peninjauan tersebut secara kontinyu dan intens, setiap malam-malam weekend,” ucapnya.
Yani mengungkapkan, setiap pihaknya melakukan sidak tidak ditemukan miras di dalam THM yang ada di Kota Banjarbaru.
“Pada saat kita sidak, tidak ada ditemui miras, namun bisa juga dia membawa miras dari luar. Namun ada beberapa THM yang order dari luar,” bebernya.
Dari data yang dihimpun kontributor media ini, ada beberapa THM yang telah mendapatkan SP dari Disporabudpar, di antaranya pada Juni 2022, SP1 dilayangkan kepada Caffe 99 AW, karena kedapatan miras dan juga memainkan musik DJ, serta melanggar jam operasional.
Pada bulan November 2022 Disporasbudpar Banjarbaru melayangkan SP1 kepada Kean Coffe dengan kasus serupa, serta pada Januari 2022 pihaknya melayangkan SP kepada Caffe D. Legend.
Selain itu, pada 2022 pihaknya telah melakukan penutupan terhadap 3 THM, seperti Cafe Ema dan Happy Puppy serta Nav. Penutupan tersebut karena melanggar aturan jarak, dimana THM tidak boleh kurang dari 300 meter dari rumah ibadah, perkantoran dan sekolah.(Mada Al Madani)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 Mei 2023 by admin