Megapolis
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah WNI Divonis 2 Tahun, Indonesia Protes Arab Saudi

admin by admin
23 Januari 2023
in Nasional
0
Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah WNI Divonis 2 Tahun, Indonesia Protes Arab Saudi

Tangkapan layar media sosial.(okenews)

7
SHARES
706
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Viral di media sosial seorang Jamaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said (26), divonis 2 tahun penjara dalam kasus pelecehan jamaah perempuan asal Lebanon di Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengatakan, pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said.

“Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum,” ujar Arifin, sebagaimana dikutip dari okenews, Senin (23/1/2023).

Arifin menambahkan, Muhammad Said sendiri telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi.

“Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah,” jelasnya.

Ia menuturkan, terkait Tweet yang viral disampaikan oleh keluarga, ia pun memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh pihak KJRI Jeddah.

Namun, Arifin sendiri pun tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.

“Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum,” terangnya.

“Keluarga punya pernyataan boleh-boleh saja melakukan pembelaan, tapi ketika kita mendengarkan pernyataan paling gak saya bertanya kepada Kepala KJRI Jeddah, dia adalah pejabat yang berkekuatan hukum dia mengatakan bahwa pelaku sudah memberikan pengakuan di pengadilan. Kalau pembelaan (keluarga) pasti semua orang melakukan wajar, tapi pembelaan yang berkekuatan hukum kan terjadi di pengadilan,” tuturnya.

Dia berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana.

“Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama,” tutup Arifin.

Awalnya, akun Twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga mengatakan pelaku Said membantah melakukan pelecehan tersebut.

“Walaupun dipaksa sama polisi di sana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu, Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati,” tulis akun tersebut dikutip, Senin (23/1/2023)

Menurut akun yang mengaku sepupu pelaku, bahkan keluarganya tersebut sampai dipukul oleh polisi Arab Saudi. Said tidak berkutik karena memang dia tidak paham.

“Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” tambahnya.

Ia pun memohon agar kasus ini diluruskan sehingga informasi tidak simpang siur. Sebab menurutnya ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Hy teman² Twitter, mohon bantu up, saya mau minta tolong kalaupun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi Dodo, saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yg beredar di media sosial, saya paham betul the power of Twitter yg menegakkan keadilan,” tulis akun @iniakuhelmpink.(okz)

 

Previous Post

Indonesia Kutuk Keras Pembakaran Alquran di Swedia, Kemlu RI: Melukai Toleransi Beragama

Next Post

Survei Parpol Algoritma: PDIP dan Gerindra Teratas, Disusul NasDem

admin

admin

Next Post
Survei Parpol Algoritma: PDIP dan Gerindra Teratas, Disusul NasDem

Survei Parpol Algoritma: PDIP dan Gerindra Teratas, Disusul NasDem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Kami

  • 87.1k Followers
  • 23.7k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

4 Oktober 2022
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

13 Juni 2022
Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

12 Desember 2022
Pengurus Masjid Sabilal Muhtadin Polisikan Pembuat Video Hoax Sandal Rhoma Irama Hilang

Pengurus Masjid Sabilal Muhtadin Polisikan Pembuat Video Hoax Sandal Rhoma Irama Hilang

19 Juli 2022
5 Roket Hantam Pangkalan Militer Irak yang Dihuni Pasukan Asing

5 Roket Hantam Pangkalan Militer Irak yang Dihuni Pasukan Asing

0
Bangun Pagar, Septic Tank dan Gapura Bakal Dikenakan Retribusi

Bangun Pagar, Septic Tank dan Gapura Bakal Dikenakan Retribusi

0
Bantuan Buku Kembalikan Semangat Baca Pelajar MA Darul Azhar

Bantuan Buku Kembalikan Semangat Baca Pelajar MA Darul Azhar

0
Duh, Pembahasan Raperda Reklame Tak Dihadiri Kepala Dinas, Pansus DPRD Meradang

Duh, Pembahasan Raperda Reklame Tak Dihadiri Kepala Dinas, Pansus DPRD Meradang

0
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sungai Martapura, Sempat Digerogoti Biawak

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sungai Martapura, Sempat Digerogoti Biawak

4 Februari 2023
Ganda Putra Bisa Ciptakan All Indonesian Final Thailand Masters 2023

Ganda Putra Bisa Ciptakan All Indonesian Final Thailand Masters 2023

4 Februari 2023
Jelang KLB PSSI, La Nyalla Jelaskan Targetnya untuk Timnas Indonesia

Jelang KLB PSSI, La Nyalla Jelaskan Targetnya untuk Timnas Indonesia

4 Februari 2023
Profil Singkat 3 Pemain Keturunan di TC Timnas Indonesia U-20

Profil Singkat 3 Pemain Keturunan di TC Timnas Indonesia U-20

4 Februari 2023
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tarif Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.