MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang pria berinisial N (25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/1/2023) sekira pukul 20.00 WITA.
“Sesuai dengan KTP, tersangka N merupakan warga Desa Abung Surapati,” ungkap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin, Selasa (17/1/2023).
Bermula polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kesuma Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan laki-laki berinisial N. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 gram dan dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening, 1 buah handphone merk Realme warna Abu-abu beserta dengan silicon case, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan Nopol DA 6737 OR, dan uang tunai sebesar Rp100.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di HST dapat diungkap.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Peran keluarga juga sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” tandasnya.(ary)
Editor: Agus Salim