MEGAPOLIS.ID, MARTAPURA – Sebagian masyarakat Kabupaten Banjar belum mengetahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga penerapannya tidak berjalan optimal.
“Perda tersebut hanya diketahui segelintir orang, organisasi atau instansi berkaitan dengan permasalahan sampah saja,” ungkap Dewi Heldayati, Direktur Bank Sampah Sekumpul, Kamis (5/1/2023).
Karena itulah, Dewi mengharapkan sosialisiasi ditingkatkan agar masyarakat lebih mengetahui Perda ini.
“Diperlukan kerjasama semua pihak termasuk peran Ketua RT sebagai pimpinan suatu wilayah di lini terendah,” ujarnya.
Dewi juga menilai penegakan Perda tersebut masih setengah-setengah karena terjadi dilema ketika aparat penegak hukum berhadapan dan menerapkan di tengah masyarakat.
”Kemudian tak kalah penting adalah kendala klasik ketika hendak menerapkan kedisiplinan penerapan Perda adalah biaya operasional. Sebenarnya jika memang kita menyadari bersama pentingnya Perda ini, dengan atau tanpa anggaranpun bisa saja penegakan atau sanksi diterapkan, semua tergantung tekad kita bersama,” ujar Dewi.
Hal lain ditambahkan Dewi peran DPRD Banjar sebagai pembuat kebijakan sudah saatnya meluangkan waktu melihat sendiri di lapangan seperti apa penerapan Perda tersebut. Jika dirasa perlu adanya evaluasi, maka akan dibicarakan bersama dengan semua pemangku kepentingan.
Dewi berpesan kepada masyarakat bergerak bersama dengan para penegak Perda sehingga para penegak punya dukungan, serta tak perlu saling menyalahkan dalam dalam penegakan Perda dimaksud.
”Intinya masyarakat yang punya andil dalam hal ini bisa mendorong penegakan Perda,” tutupnya.(TIN)
Editor: Agus Salim