MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus judi online jenis togel di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial ADR (35), Minggu malam (04/09/22).
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan pengungkapan kasus judi online tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari laporan masyarakat ini kami langsung bergerak ke lokasi tepatnya di dusun IV RT 18 RW 4, dan ternyata benar ada praktik judi online disitu, lalu kami amankan saudara ADR, ” ungkap Jalil Senin (5/09/22) siang.
Jalil mengatakan bahwa di HP pelaku didapati akun judi togel online milik pelaku dengan nama “CIA TOTO” serta uang tunai sebesar Rp900 ribu, yang diakui pelaku hasil dari permainan judi togel online.
“Akun itu dipakai pelaku untuk memasang taruhan nomor judi togel dari para pemasang. Jika menang, pelaku akan dapat imbalan dari para pemasang nomor,” ujar Jalil.
Saat ini, lanjut Jalil, pelaku beserta barang bukti 1 buah HP yang terdapat akun judi togel online, uang tunai sebesar Rp900 ribu, 2 lembar kertas kecil hasil rekapan nomor togel dan 1 kartu ATM BRI beserta buku tabungannya, sudah diamankan di Mapolres Kotabaru.
“Pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tutup Jalil.(Mawardi)
Editor: Agus Salim