MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan HRF (20) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Warga Jalan Merdeka Desa Mandingin Kecamatan Barabai ini diringkus polisi di depan Komplek Swadarma, Kelurahan Barabai Timur, Kamis (1/9) sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo menuturkan, polisi bermula mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,25 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan Nopol DA 6366 KT dan 1 buah handphone merk Realme warna biru.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(ary)
Editor: Agus Salim