MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan disepanjang jalan Pusat Niaga Bersujud sampai Jembatan Batulicin, Senin (11/7/2022).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang menuturkan, sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP memberi peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan di trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.
“Petugas sudah memberi peringatan kepada PKL yang berjualan di trotoar. Peringatan diberikan pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin,” sebut Anwar.
Selain memberikan peringatan, sambung Anwar, petugas juga memberikan solusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
Pada saat itu, kata Anwar, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat 2 (dua) hari setelah diperingatkan.
Tetapi kesepakatan tersebut tidak ditepati sehingga petugas Satpol PP membongkar sendiri lapak jualan mereka.
“Hari ini, Senin (11/7/2022) petugas membongkar tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” ujarnya.(rls/wan)
Editor: Agus Salim