MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum pegawai Dishub Kota Banjarmasin terhadap Ferdy Wibowo Sethiono memantik perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu( Pekat IB). LSM ini pun turut mengawal proses sidang perkara tersebut
Ketua Pekat IB Kalimantan Selatan, Suriansyah mengatakan, pihaknya turut memantau dan mengawal sejauh mana kasus ini berproses, berharap transparan dan jelas. “ Jangan ada intervensi terhadap kasus ini,” ujarnya mengingatkan.
Suri, panggilan akrabnya menjelaskan mengapa ingin mengikuti perkara dugaan pemukulan oleh oknum Dishub, GM. Karena ingin mengetahui kejelasan hukumnya bagaimana.
“Yang jelas kita tahu, korban saat rencana sidang hari ini hadir, sedangkan tersangka oknum Dishub Kota Banjarmasin si GM tidak hadir, dan mengapa sampai sekarang tidak ditahan,” tanyanya, Senin (20/06/2022).
Untuk itu sebagai kontrol sosial, Suri meminta kepada penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan agar menindaklanjuti dengan tegas.
“Harus transparan, jangan terlesan berlaku sepihak, supaya tidak menimbulkan kegaduhan nantinya, itu yang kita harapkan,” ucapnya.
Dirinya berujar jika terjadi kesenjangan, maka nantinya yang dikhawatirkan akan menimbulkan keributan. Oleh karena itu, pihaknya akan memantau terus perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap.
“Jadi sekali lagi kami meminta tersangka agar ditahan, apalagi ini sudah dipantau oleh ormas, mudahan jangan sampai menimbulkan keresahan di kemudian hari,” tandasnya.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian kasus penganiayaan perkara baliho hingga sekarang GM tidak ditahan.
GM dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polresta Banjarmasin setelah pihak korban melaporkan perbuatan tersangka pada bulan November tahun 2021 karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni Ferdy Wibowo Sethiono selaku Komisaris PT Wins saat melakukan penertiban baliho atau reklame delapan bulan silam.
Sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino pernah menyampaikan, perbuatan tersangka termasuk tindak pidana ringan(tipiring), makanya pernah dimediasi dan ditawarkan Restorative Justice (keadilan restoratif).
“Karena termasuk tipiring dan pernah ditawarkan RJ, disamping itu kita hanya meneruskan penangguhan penahanan tersangka dari penyidik kepolisian Polresta Banjarmasin,” terang Roy kala itu.(rls/hsn)
Editor: Agus Salim