MEGAPOLIS.ID, BARITO SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel) terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran(MTQ) XXX tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barsel, Romulus Haholongan dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022) menyampaikan, Tim penyidik Kejari Barsel sejauh ini sudah memeriksa sekitar tiga puluh orang saksi.
“Diantaranya Ketua Panitia Penyelenggara MTQ 2020, baik ketua umumnya yakni mantan Bupati, dan Sekda Pemkab Barsel selaku ketua hariannya, semua dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.
Lanjut Romulus, dirinya memastikan penanganan kasus ini terus jalan dan berproses.
Dia menjelaskan, dugaan kasus ini secara umum terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang dihibahkan kepada panitia penyelenggara MTQ tingkat provinsi 2020 lalu sebesar Rp8 miliar.
Pelaksanaan MTQ 2020 yang rencananya dilaksanakan di Buntok tersebut dibatalkan akibat pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Akan tetapi dari Rp8 miliar, Rp4,5 miliar telah digunakan sedangkan sisanya sebesar Rp3,5 miliar dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Barito Selatan,” bebernya.
Kata Romulus, materi yang sedang didalami jajarannya saat ini adalah terkait dengan penggunaan dana sebesar Rp4,5 miliar itu.
“Siapapun yang dipanggil sebagai saksi, ada kepentingan hukumnya untuk menerangkan peristiwa yang terjadi dalam penggunaan dana hibah kurang lebih sebesar Rp4,5 miliar itu,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan hingga sekarang dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka, kemudian jumlah saksi yang dipanggil cukup banyak, bahkan ia menyebut ada beberapa saksi berada di luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Dia menegaskan, dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut, pihaknya lebih berhati-hati.
“Hal itu agar apabila sudah ditetapkan tersangkanya, maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk jika nantinya ada yang mengajukan gugatan praperadilan,” pungkasnya.(rls/hsn)
Editor: Agus Salim