MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (5/11).
Jokowi hadir di persidangan ini sebagai saksi.
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tiba di pengadilan pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB. Ia didampingi dua anaknya, yakni putra bungsunya yang sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan putrinya Kahiyang Ayu.
Pada persidangan ini, Jokowi mengaku merasa terhina akibat tudingan ijazah palsu yang diutarakan oleh Roy Suryo dkk.
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan hal tersebut merujuk pada hasil survei terkini mengenai sikap masyarakat terhadap isu ijazah palsu yang melekat pada dirinya.
Ia menjelaskan, sebanyak 18 persen atau sekitar 34 juta masyarakat Indonesia percaya bahwa ijazah S-1 nya palsu.
“Seingat saya 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa akibat tudingan ijazah palsu itu, dirinya merasa dituduh menggunakan ijazah palsu setiap kali ia mengikuti pemilihan umum (pemilu).
“Kemudian yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia,” ucap dia.
Oleh karena itu, dalam persidangan, Jokowi menunjukkan ijazahnya dari tingkat SD hingga S-1 kepada majelis hakim, jaksa, terdakwa, hingga para pengunjung yang hadir.
Sebelumnya, hakim sempat menolak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya, tetapi Jokowi bersikukuh memohon kepada hakim untuk memamerkan ijazahnya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (5/11).
Kemudian, Jokowi berbalik menghadap kepada para pengunjung untuk memperlihatkan ijazahnya. Ketika itu, suasana berubah menjadi riuh sampai hakim mengatakan sudah cukup menunjukkan ijazahnya.
“Sudah, cukup,” kata hakim.
Selain menunjukkan ijazah, Jokowi juga menceritakan proses yang dilaluinya saat menulis skripsi. Ia mengatakan sebanyak tiga kali melakukan pengajuan judul kepada dosen pembimbing skripsi sebelum akhirnya disetujui dan mendapat nilai A.
“Saya dinyatakan lulus dengan nilai A,” ucap Jokowi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menjelaskan dalam persidangan soal spesialisasi jurusannya di bangku kuliah. Pada masa itu, Jokowi bercerita, fakultasnya tidak mengenal sistem jurusan baku, tetapi menggunakan sistem pengambilan mata kuliah.
Para mahasiswa, pada fakultasnya, memilih bidang pendalaman tertentu yang kerap diidentifikasi oleh sesama mahasiswa melalui konsentrasi mata kuliah yang mereka ambil.
Jokowi menjelaskan, pada saat itu, ia mengambil banyak mata kuliah pilihan yang berhubungan dengan bidang Teknologi Hasil Hutan. Mata kuliah tersebut antara lain Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, hingga mata kuliah Penggergajian.
“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu… teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia,” ungkap Jokowi.
Tidak berhenti sampai di sini, Jokowi juga menguraikan riwayat pendidikannya secara runtut dimulai dari bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menepis tudingan-tudingan miring terhadapnya.
Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Kasus tudingan ijazah palsu yang menyasar Jokowi ini dilakukan oleh terdakwa Roy Suryo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo atas tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.
Pada persidangan yang dilaksanakan tanggal 17 September 2026 lalu, jaksa menilai Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui tudingan karena menyebut ijazah S-1 milik Jokowi adalah palsu. Roy Suryo juga disebut oleh jaksa melakukan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan secara luas oleh dirinya sendiri.
Atas perbuatan ini, jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar pasal-pasal berlapis.
Jaksa menyebut Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada dakwaan subsider, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, jaksa juga mendakwa Roy melanggar pasal lain yakni, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(sumber: CNN)
Diterbitkan tanggal 6 November 2026 by admin













Discussion about this post