MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara membuka pertanyaan mengenai kepentingan di baliknya.
Apalagi penyadapan yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, politikus, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Luasnya sasaran penyadapan membuat motif di balik tindakan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diungkap dalam proses hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahkan mengungkapkan, penyidik tengah mendalami indikasi tindakan yang mengarah pada makar.
Yusril menyebut, salah satu hal yang didalami adalah dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026)
Lantas, kepentingan apa yang mungkin berada di balik pengumpulan informasi terhadap Presiden dan berbagai elemen strategis tersebut?
Dugaan utang budi politik dan perebutan pengaruh
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan negara ataupun institusi Polri.
Sebaliknya, kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu melihat kemungkinan adanya kepentingan pihak tertentu yang berada di balik tindakan tersebut.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus kepada Kompas.com, Rabu.
Adrianus menilai, dugaan tersebut perlu dilihat dalam konteks keterlibatan institusi kepolisian dalam dinamika politik.
Menurut dia, apabila penyadapan dilakukan untuk memenuhi kepentingan pihak lain, perlu ditelusuri alasan pimpinan Polri saat itu bersedia menggunakan kewenangan dan fasilitas institusi untuk kepentingan tersebut.
Salah satu kemungkinan yang disoroti Adrianus adalah adanya utang budi politik.
Dugaan itu berkaitan dengan kemungkinan adanya hubungan kepentingan antara pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan penyadapan dan pihak yang membutuhkan informasi tersebut.
Adrianus menilai, keterlibatan institusi penegak hukum dalam aktivitas politik memiliki konsekuensi tersendiri.
Terlebih, ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
“Keputusan tentu menersangkakan LSP ini tidak ada yang dibayangkan. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, nampaknya masih dapat dipahami dalam konteks politik tersebut. Siapa pun yang bermain politik, harus siap dengan esensi politik pula,” ujarnya.
Selain motif, Adrianus juga menyoroti pentingnya menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyadapan tersebut.
“Keputusan tentu menersangkakan LSP ini tidak ada yang dibayangkan. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, nampaknya masih dapat dipahami dalam konteks politik tersebut.
Selain motif, Adrianus juga menyoroti pentingnya menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyadapan tersebut.
Menurut dia, pendekatan hierarki jabatan dapat digunakan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penggagas utama atau intellectual dader dalam perkara ini.
“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectual dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensitas/tujuan,” kata Adrianus.
Ia menambahkan, apabila penyidikan berkembang dan menetapkan tersangka baru, pihak tersebut kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.
“Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja,” tuturnya.
Motif harus diungkap
Pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting merupakan perkara yang harus diusut secara menyeluruh.
Menurut dia, penyidikan tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga harus menjelaskan tujuan, motif, pihak yang memerintahkan, serta orang-orang yang terlibat.
“Kasus ini benar-benar sangat mengejutkan, karena Polri dikenal sangat loyal dan tegak lurus melaksanakan tugas menjaga harkamtibmas dengan melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” kata Poengky kepada Kompas.com, Rabu.
“Oleh karena itu adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan tokoh-tokoh lainnya, perlu diperiksa secara serius apa tujuannya, apa motifnya, siapa yang menyuruh lakukan, siapa saja yang diduga terlibat, dan sebagainya agar clear,” ujarnya.
Poengky menilai, penyidikan perlu didukung pendekatan “scientific crime investigation” agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, penyidik diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kepentingan tertentu yang menggerakkan tindakan penyadapan ilegal, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan di luar penegakan hukum.
Ia mengatakan, kewenangan yang dimiliki seseorang maupun institusi dapat disalahgunakan ketika terdapat kesempatan dan tidak disertai pengawasan yang memadai.
Dalam konteks kepolisian, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum telah memiliki rambu-rambu dan aturan ketat, termasuk persyaratan izin.
Dalam konteks kepolisian, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum telah memiliki rambu-rambu dan aturan ketat, termasuk persyaratan izin.
“Jika dilanggar, pasti ada sanksi hukumnya. Untuk mencegahnya terulang lagi, maka pengawasan dan penegakan hukum tegas harus dilakukan,” kata Poengky.
Poengky juga mengingatkan bahwa potensi penyadapan ilegal tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.
Ia mencontohkan pengalaman Indonesia ketika komunikasi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menjadi sasaran penyadapan Australia.
Karena itu, menurut Poengky, pihak-pihak yang memiliki tugas mengawal keamanan komunikasi pejabat negara juga harus ikut bertanggung jawab mencegah terjadinya penyadapan ilegal.
Momentum memperkuat reformasi Polri
Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri juga menjadi perhatian terhadap mekanisme pengawasan internal institusi kepolisian.
Poengky menilai, penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi Polri, terutama dalam memastikan kewenangan institusi tidak digunakan untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi kepolisian.
Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal.
Keterlibatan publik juga diperlukan agar setiap penyalahgunaan kewenangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
“Terbongkarnya kasus ini menurut saya justru menjadi momentum menguatkan Reformasi Polri, karena untuk mengembalikan Polri menjadi institusi yang bersih, mau tidak mau pimpinan dan seluruh anggota Polri akan berusaha melaksanakan seluruh tugas dengan sebaik-baiknya, apalagi pengawasan publik saat ini tertuju pada Polri,” ujar Poengky.
Di sisi lain, Poengky mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Para tersangka maupun pihak yang diperiksa harus tetap mendapatkan perlindungan hak asasi manusia selama proses penyidikan berlangsung.(sumber: KOMPAS)
Diterbitkan tanggal 5 November 2026 by admin












Discussion about this post