MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Suasana haru mewarnai persidangan perkara pembunuhan Hendra, seorang anak buah kapal (ABK) berusia 28 tahun asal Keramat Basirih, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/10/2026).
Dalam sidang pembuktian perkara nomor 657/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Adhyaksa Putera SH, menghadirkan dua saksi, yakni Zaitun yang merupakan istri korban dan Gapuri, seorang relawan rescue yang ikut mengevakuasi korban.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy SH, Zaitun menceritakan detik-detik sebelum dirinya menerima kabar bahwa sang suami mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Rajawali, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, pada Senin (1/6/2026).
Menurut Zaitun, sebelum kejadian, suaminya sempat menghubungi dirinya dan mengatakan akan segera pulang.
“Sebentar lagi saya pulang,” tutur Zaitun menirukan ucapan suaminya saat itu.
Namun, setelah menunggu hampir satu jam, Hendra tak kunjung tiba di rumah. Tak lama kemudian, seorang warga datang menyampaikan kabar bahwa suaminya mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Rajawali.
Mendapat kabar tersebut, Zaitun bersama mertuanya langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ulin Banjarmasin.
Sesampainya di rumah sakit, ia ujar saksi melihat kondisi suaminya bersimbah darah. Setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa Hendra tidak berhasil diselamatkan.
Zaitun mengaku mendapat informasi dari salah seorang perawat bahwa terdapat luka tusukan benda tajam pada tubuh suaminya.
Di hadapan majelis hakim, Zaitun menyampaikan tuntutan pribadinya agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Ia juga mempertanyakan alasan terdakwa tega menghabisi nyawa suaminya, terlebih korban selama ini telah menganggap terdakwa sebagai bagian dari keluarga.
“Apa salah suami saya? Kenapa tega berbuat seperti itu hingga membunuh padahal suami saya sudah menganggap terdakwa sebagai keluarga,” ungkap Zaitun dengan nada kecewa.
Sementara itu, saksi Gapuri menjelaskan bahwa dirinya merupakan relawan rescue. Ia mengaku awalnya menerima informasi melalui grup emergency mengenai adanya kecelakaan lalu lintas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gapuri langsung menuju lokasi kejadian. Di sana, korban kemudian dievakuasi ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setelah menjalani penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia. Gapuri bersama tim selanjutnya membawa jenazah ke kamar jenazah untuk menjalani pemeriksaan visum.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa M. Aini untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Terdakwa menyatakan bersedia meminta maaf atas perbuatannya. Namun, ia mengaku tidak mampu memberikan santunan karena tidak memiliki uang dan tidak mempunyai tempat tinggal tetap.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Kalau masalah memberikan santunan, saya tidak punya uang. Keluarga tidak ada, saya tidur saja di bawah kolong jembatan,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Zaitun tidak langsung menanggapi permintaan maaf tersebut. Ia justru kembali mempertanyakan alasan terdakwa membunuh suaminya.
Menjawab pertanyaan itu, terdakwa mengaku dirinya kesal setelah korban mengajaknya minum minuman keras (miras). Ia juga menyebut persoalan saat korban mengendarai sepeda motor sebagai pemicu emosinya.
Terdakwa mengungkapkan bahwa dalam kondisi kesal, dirinya mengambil benda yang disebutnya sebagai penghapus kaca mobil, lalu menikam korban.
Kasus kematian Hendra sebelumnya sempat diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di kawasan Jalan Rajawali, Basirih Selatan, pada 1 Juni 2026.
Namun, temuan luka tusuk di bagian leher korban memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA alias Amat, yang saat itu berusia 52 tahun dan bekerja sebagai buruh harian lepas, di bawah Jembatan Basirih kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Berdasarkan keterangan polisi saat pengungkapan kasus, peristiwa tersebut bermula setelah korban dan terdakwa mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekan mereka. Insiden itu kemudian berujung pada penusukan yang menyebabkan Hendra meninggal dunia.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (3/11/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post