MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dukungan pendanaan kemitraan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan periode 2021–2024. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,62 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.625.589.678.
Ketiga tersangka berinisial MA, AGK, dan S. Mereka merupakan pejabat di lingkungan Balai KSDA Kalsel yang menjabat pada periode berbeda.
MA diketahui menjabat Kepala KSDA pada 2021–2023. AGK menjabat Kepala PKSDA sejak Juni 2024 hingga sekarang, sedangkan S menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) sejak 2021 hingga sekarang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto SH MH, dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026), menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dukungan pendanaan kemitraan untuk memperkuat fungsi kawasan konservasi sumber daya alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).
Dalam pelaksanaannya, kerja sama selama 2021–2024 itu secara formal disepakati menggunakan skema in-kind, yakni dukungan dalam bentuk barang atau jasa. Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa realisasi dukungan tersebut justru dilakukan dalam bentuk uang tunai atau in-cash.
“Dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk barang atau jasa justru direalisasikan dalam bentuk uang tunai,” ujar Anton.
Menurutnya, penyaluran dana tunai tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengeluaran keuangan yang semestinya dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan. Kondisi itu diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku hingga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik kini masih menelusuri penggunaan dana kemitraan tersebut, termasuk peruntukan uang yang diterima selama pelaksanaan kerja sama. Kejaksaan belum mengungkapkan lebih jauh karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan terkait.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan Pasal 604 KUHP beserta ketentuan terkait.
Anton menyampaikan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ketiganya dititipkan di lembaga pemasyarakatan di Banjarbaru.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Selain untuk memperlancar proses pemeriksaan, langkah tersebut juga mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Anton menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik masih akan melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta pengamanan barang bukti lainnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak swasta, Anton menyebut penyidik masih mendalami hal tersebut. “Bisa saja. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujarnya.
Pantauan di lingkungan Kejati Kalsel, ketiga tersangka dibawa menuju Lapas Banjarbaru beberapa menit menjelang azan Magrib. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan pengawalan petugas kejaksaan dan personel TNI yang berjaga di lingkungan kantor Kejati Kalsel.
Penyidikan perkara dugaan korupsi dana kemitraan Balai KSDA Kalsel ini masih terus berjalan untuk mengungkap penggunaan dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post