Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Aspidsus Kejati Kalsel: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

admin by admin
Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:17
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Para tersangka saat akan dibawa ke LP Banjarbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

73
SHARES
994
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dukungan pendanaan kemitraan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan periode 2021–2024. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,62 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.625.589.678.

Ketiga tersangka berinisial MA, AGK, dan S. Mereka merupakan pejabat di lingkungan Balai KSDA Kalsel yang menjabat pada periode berbeda.

MA diketahui menjabat Kepala KSDA pada 2021–2023. AGK menjabat Kepala PKSDA sejak Juni 2024 hingga sekarang, sedangkan S menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) sejak 2021 hingga sekarang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto SH MH, dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026), menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dukungan pendanaan kemitraan untuk memperkuat fungsi kawasan konservasi sumber daya alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).

Dalam pelaksanaannya, kerja sama selama 2021–2024 itu secara formal disepakati menggunakan skema in-kind, yakni dukungan dalam bentuk barang atau jasa. Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa realisasi dukungan tersebut justru dilakukan dalam bentuk uang tunai atau in-cash.

“Dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk barang atau jasa justru direalisasikan dalam bentuk uang tunai,” ujar Anton.

Menurutnya, penyaluran dana tunai tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengeluaran keuangan yang semestinya dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan. Kondisi itu diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku hingga menimbulkan kerugian negara.

Penyidik kini masih menelusuri penggunaan dana kemitraan tersebut, termasuk peruntukan uang yang diterima selama pelaksanaan kerja sama. Kejaksaan belum mengungkapkan lebih jauh karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan terkait.

Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan Pasal 604 KUHP beserta ketentuan terkait.

Anton menyampaikan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ketiganya dititipkan di lembaga pemasyarakatan di Banjarbaru.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Selain untuk memperlancar proses pemeriksaan, langkah tersebut juga mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Anton menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik masih akan melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta pengamanan barang bukti lainnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak swasta, Anton menyebut penyidik masih mendalami hal tersebut. “Bisa saja. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujarnya.

Pantauan di lingkungan Kejati Kalsel, ketiga tersangka dibawa menuju Lapas Banjarbaru beberapa menit menjelang azan Magrib. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan pengawalan petugas kejaksaan dan personel TNI yang berjaga di lingkungan kantor Kejati Kalsel.

Penyidikan perkara dugaan korupsi dana kemitraan Balai KSDA Kalsel ini masih terus berjalan untuk mengungkap penggunaan dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(CRV)

Diterbitkan tanggal 22 Oktober 2026 by admin

Tags: Kejati KalselKorupsi Balai KSDAKorupsi Dana KemitraanTiga Tersangka Ditahan
Berita Sebelumnya

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Berita Berikutnya

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

admin

admin

Berita Berikutnya
Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026

Berita Baru

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.