Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Sabu 834,81 Gram, Ucil Pikir-Pikir Usai Divonis 9 Tahun 4 Bulan

admin by admin
Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Sabu 834,81 Gram, Ucil Pikir-Pikir Usai Divonis 9 Tahun 4 Bulan

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH saat membacakan amar putusan, dan nampak secara online dilayar monitor terdakwa mendengarkan putusan tersebut.

103
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Paisal Arif alias Ucil akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun 4 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 834,81 gram. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy SH. Dalam amar putusannya, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan Paisal patut dijatuhi pidana. Majelis menilai unsur kesalahan terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Majelis hakim juga mengatakan tidak sependapat dengan dalil penasihat hukum terdakwa bahwa Paisal hanya merupakan penyalahguna narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan tersebut antara lain didasarkan pada fakta bahwa terdakwa tidak memiliki izin terkait penguasaan narkotika tersebut. Selain itu, terdakwa disebut telah menerima upah sebesar Rp8 juta dalam rangkaian perbuatannya.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif kedua terbukti yakni melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya berdasarkan fakta yang terungkap, JPU Mashuri telah menuntut terdakwa selama 10 tahun. Ia mengatakan dalam persidangan tidak menunjukkan terdakwa menggunakan narkotika tersebut. Sebaliknya, barang bukti ditemukan dalam jumlah besar dan disertai sejumlah perlengkapan, di antaranya timbangan digital serta plastik klip.

Jaksa juga menyoroti rangkaian peristiwa sebelum terdakwa ditangkap. Dalam dakwaan disebutkan, sabu tersebut diterima terdakwa setelah mendapat arahan dari Aman alias Habib yang hingga kini masih dalam pencarian.

Terdakwa disebut diminta menyimpan barang itu sembari menunggu instruksi berikutnya untuk pengiriman ke kawasan Anjir, Kalimantan Tengah.

Dari rumah terdakwa di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, polisi kemudian menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih total 834,81 gram.

Tak hanya sabu, turut ditemukan dua butir pil yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium mengandung MDMA. Polisi juga menemukan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kompor dari mancis dan bong.

Bagi JPU, rangkaian fakta tersebut menjadi alasan untuk menolak dalil bahwa narkotika tersebut semata-mata untuk penggunaan pribadi.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari LP Teluk Dalam Banjarmasin ini mengatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa penuntut umum Mashuri SH.(CRV)

Diterbitkan tanggal 21 Oktober 2026 by admin

Tags: Kasus SabuSidang PN BanjarmasinTerdakwa Ucil
Berita Sebelumnya

Kejutan-Kejutan French Open 2026, Gugurnya Fajar/Fikri dan Jonatan Christie di Babak Pertama

Berita Berikutnya

Puluhan Pondok Diduga Lokasi Transaksi Sabu Dibongkar dan Dibakar

admin

admin

Berita Berikutnya
Puluhan Pondok Diduga Lokasi Transaksi Sabu Dibongkar dan Dibakar

Puluhan Pondok Diduga Lokasi Transaksi Sabu Dibongkar dan Dibakar

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026

Berita Baru

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.