MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kepala Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sahruji, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bimo SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (15/10/2026).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sahruji membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani uang pengganti Rp247 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
JPU menyatakan Sahruji terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan itu, Sahruji melalui penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin, Dewi SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH memberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan.
Dalam perkara ini, Sahruji diduga menyimpangkan pengelolaan keuangan desa melalui pemindahbukuan dana ke rekening yang tidak semestinya, belanja fiktif, serta penggelembungan harga sejumlah kegiatan.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp302.162.000.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Desa Sungai Nyiur menerima APBDes sekitar Rp1,097 miliar pada 2024. Anggaran tersebut dialokasikan untuk lima bidang kegiatan, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga penanggulangan bencana.
Salah satu transaksi yang disorot ialah pemindahbukuan dana desa senilai Rp141,33 juta ke sejumlah rekening, yang sebagian diduga mengalir ke rekening pribadi terdakwa.
Pada 18 Februari 2024, misalnya, dana Rp50 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening Akhmad Ramadhani. Pada hari yang sama, Rp49,5 juta disebut diteruskan ke rekening BRI atas nama Sahruji dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran kegiatan pembersihan lahan pertanian menggunakan drone senilai Rp25,875 juta kepada Ikak Deby Yudiyanto. Dari pembayaran tersebut, Rp5,75 juta disebut dikembalikan ke rekening Akhmad Ramadhani atas perintah terdakwa dengan alasan pembayaran pajak.
Dana itu kemudian diduga mengalir kembali ke Sahruji, yakni Rp5,6 juta melalui transfer dan Rp150 ribu secara tunai.
Perkara ini selanjutnya memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 15 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post