MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan setidaknya sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri mengalami keterlambatan hingga pembatalan imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengungkapkan, pada periode 9 Agustus 2026 hingga 9 Oktober 2026, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), dan 6 penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB).
Pasalnya, asap karhutla masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandar udara.
Lukman menegaskan bahwa pemerintah maupun operator tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).
Selain dampak karhutla, dalam periode yang sama juga tercatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain. Faktor tersebut yaitu sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Sementara itu, penerbangan terdampak karhutla tersebut dioperasikan oleh 10 maskapai.
Citilink Indonesia mencatat jumlah tertinggi dengan 478 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.
Selanjutnya, Surya Mataram mencatat 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Sementara pembatalan terbanyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan. Adapun, keterlambatan terbanyak dialami Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air dengan 212 penerbangan.
Secara kewilayahan, dampak paling signifikan terjadi di bandar udara wilayah Kalimantan, antara lain Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Tjilik Riwut (Palangka Raya), Bandara Iskandar (Pangkalan Bun), Bandara H. Asan (Sampit), Bandara Rahadi Oesman (Ketapang), dan Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin).
Dampak juga terjadi di wilayah Sumatra, antara lain Bandara Sultan Thaha (Jambi) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Selain itu, dampak serupa terjadi di wilayah Papua, antara lain Bandara Rendani (Manokwari), Bandara Douw Aturure (Nabire), Bandara Torea (Fakfak), Bandara Utarom (Kaimana), Bandara Babo (Teluk Bintuni), dan Bandara Ewer (Asmat).
Sejalan dengan hal tersebut, Lukman menegaskan bahwa maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.
Bagi penumpang, Ditjen Perhubungan Udara juga mengimbau untuk memantau informasi penerbangan terkini melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap perkembangan karhutla.(sumber: Bisnis.com)
Diterbitkan tanggal 12 Oktober 2026 by admin













Discussion about this post