MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2026 tentang penempatan dan penghunian rumah khusus (rusus).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menyoroti tarif sebesar Rp275 ribu dan meminta agar biaya tersebut dapat diturunkan.
Sosialisasi berlangsung di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026), dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Fery Noah.
Kegiatan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Denpom, Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Satpol PP Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Fery menegaskan bahwa rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penghuni tidak hanya memperoleh hak menempati bangunan, tetapi juga berkewajiban menjaga fasilitas dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yan Hendri Ale, menjelaskan bahwa penataan rusus mencakup pendataan penghuni, evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan penempatan, serta memastikan bangunan digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keberatan atas tarif Rp275 ribu dan berharap adanya penyesuaian biaya.
Menanggapi aspirasi tersebut, masukan warga akan menjadi perhatian dan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi juga membahas pembukaan rekening Bank Kalteng dan penandatanganan perjanjian penghunian oleh warga yang menempati rumah khusus.
Pemkab Kapuas berharap pengelolaan rumah khusus berjalan transparan, tertib administrasi, serta tepat sasaran, sekaligus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait tarif penghunian. (YAN)
Diterbitkan tanggal 10 Oktober 2026 by Aan KRMT












Discussion about this post