Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Taufik Akui Dana Desa Dipakai Sawer TikTok, Minta Hukuman di Bawah 5 Tahun

admin by admin
Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:58
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Taufik Akui Dana Desa Dipakai Sawer TikTok, Minta Hukuman di Bawah 5 Tahun

Dewi Septiani saat membacakan pledoi (pembelaan) untuk kliennya M. Taufik.

49
SHARES
742
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Muhammad Taufik, memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara.

Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/10/2026).

Melalui penasihat hukumnya, Dedy Wahyudi dan Dewi Sepriani, Taufik mengakui sebagian uang yang menjadi pokok perkara telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk memberikan gift atau sawer kepada sejumlah akun melalui platform TikTok.

Dalam pembelaannya, Taufik tidak berupaya mengelak dari kesalahan. Ia mengakui telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai dan menyatakan menyesali perbuatannya.

Meski demikian, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai mempertimbangkan sikap kooperatif, pengakuan, penyesalan, serta fakta bahwa Taufik belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Pengakuan atas kesalahan bukan berarti Terdakwa kehilangan hak untuk memohon agar dirinya dijatuhi pidana yang adil, proporsional dan manusiawi,” demikian salah satu poin pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH.

Selain meminta keringanan hukuman, penasihat hukum juga menyoroti penentuan uang pengganti. Mereka meminta majelis hakim membedakan nilai kerugian keuangan negara dengan jumlah harta benda yang benar-benar diperoleh atau dinikmati terdakwa.

Menurut pembelaan, penentuan uang pengganti harus mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang mengatur jumlah pembayaran uang pengganti paling banyak sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Tim penasihat hukum menegaskan, pengakuan Taufik menggunakan sebagian uang untuk kepentingan pribadi tidak menghilangkan kewajiban pengadilan menguji setiap unsur tindak pidana berdasarkan fakta persidangan.

Mereka juga meminta majelis hakim menilai tingkat kesalahan, dampak perbuatan, keuntungan yang diperoleh, serta keadaan yang meringankan sebelum menentukan berat-ringannya hukuman.

Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon agar Taufik dijatuhi pidana seringan-ringannya dan jauh di bawah tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Taufik dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Taufik terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp643.652.663. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.

Dalam perkara ini, Taufik diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai pada Januari 2024 hingga Juni 2025. Dana desa disebut dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadinya, dengan sebagian digunakan untuk membeli gift TikTok.

Melalui pledoi tersebut, Taufik tidak meminta agar kesalahannya dihapuskan, melainkan memohon kesempatan untuk memperbaiki diri setelah menjalani proses hukum.

Atas pembelaan tersebut, JPU Halfeus Hangoluan SH mengatakan tetap pada pembelaannya. Sehingga akhirnya majelis menunda sidang hingga Minggu depan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 9 Oktober 2026 by admin

Tags: Korupsi Dana DesaM TaufikSawer TikTok
Berita Sebelumnya

Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Taufik Akui Dana Desa Dipakai Sawer TikTok, Minta Hukuman di Bawah 5 Tahun

Taufik Akui Dana Desa Dipakai Sawer TikTok, Minta Hukuman di Bawah 5 Tahun

9 Oktober 2026
Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

9 Oktober 2026
Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

9 Oktober 2026
Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

9 Oktober 2026

Berita Baru

Taufik Akui Dana Desa Dipakai Sawer TikTok, Minta Hukuman di Bawah 5 Tahun

Taufik Akui Dana Desa Dipakai Sawer TikTok, Minta Hukuman di Bawah 5 Tahun

9 Oktober 2026
Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

9 Oktober 2026
Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

9 Oktober 2026
Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

9 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.