Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

admin by admin
Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:50
di Nasional, Politik & Kebijakan
0
Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%
40
SHARES
741
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar 30% dan penundaan sejumlah belanja pendukung pada sisa tahun anggaran 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menyatakan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No. S-708/MK.03/2026 bukan suatu kebijakan yang benar-benar baru.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui surat S-89 pada Februari 2026. Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil,” ungkap Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, penajaman ini pentingnya untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari belanja negara benar-benar memberikan manfaat yang optimal menjelang penutupan tahun anggaran.

Sudarto menggarisbawahi bahwa target utamanya adalah mengajak seluruh K/L berfokus pada pencapaian target-target prioritas pembangunan, dengan catatan tegas bahwa penajaman belanja ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Rincian Pemangkasan dan Pemblokiran Anggaran

Berdasarkan dokumen Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, pemerintah secara spesifik menginstruksikan K/L untuk memangkas kegiatan perjalanan dinas sebesar 30%.

Pemotongan 30% ini diambil dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) per tanggal 8 Oktober 2026.

Kemenkeu meminta agar penghematan ini disiasati melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan, dengan tetap menjaga kelancaran program prioritas.

Selain perjalanan dinas, Kemenkeu juga memberlakukan kebijakan penundaan belanja pendukung aparatur di luar komponen gaji dan layanan dasar.

Belanja yang ditunda dan belum direalisasikan per 8 Oktober 2026 tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru; pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru; renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor dan sejenisnya.

Nantinya, pagu anggaran dari hasil penghematan perjalanan dinas maupun penundaan belanja aparatur tersebut akan langsung diblokir.

Kemenkeu akan memberikan catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan skema pencadangan atau automatic adjustment (kode 9).(sumber: Bisnis.com)

Diterbitkan tanggal 9 Oktober 2026 by admin

Tags: Kemenkeu RIPangkas Anggaran
Berita Sebelumnya

DPR Heran Markas Judol di Kompleks Rumah Dinas TNI Tak Terdeteksi

Berita Berikutnya

Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

admin

admin

Berita Berikutnya
Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

9 Oktober 2026
Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

9 Oktober 2026
Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

9 Oktober 2026
DPR Heran Markas Judol di Kompleks Rumah Dinas TNI Tak Terdeteksi

DPR Heran Markas Judol di Kompleks Rumah Dinas TNI Tak Terdeteksi

9 Oktober 2026

Berita Baru

Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

Rosehan Tegaskan Pentingnya Peran BK Menjaga Integritas dan Marwah DPRD

9 Oktober 2026
Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

Karhutla 2026: Api Mengintai Seluruh Wilayah Kalsel, Rumah Warga Hangus, dan Akar Masalah yang Belum Tuntas

9 Oktober 2026
Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

Kemenkeu Buka-bukaan Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30%

9 Oktober 2026
DPR Heran Markas Judol di Kompleks Rumah Dinas TNI Tak Terdeteksi

DPR Heran Markas Judol di Kompleks Rumah Dinas TNI Tak Terdeteksi

9 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.