MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar 30% dan penundaan sejumlah belanja pendukung pada sisa tahun anggaran 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menyatakan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No. S-708/MK.03/2026 bukan suatu kebijakan yang benar-benar baru.
“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui surat S-89 pada Februari 2026. Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil,” ungkap Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, penajaman ini pentingnya untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari belanja negara benar-benar memberikan manfaat yang optimal menjelang penutupan tahun anggaran.
Sudarto menggarisbawahi bahwa target utamanya adalah mengajak seluruh K/L berfokus pada pencapaian target-target prioritas pembangunan, dengan catatan tegas bahwa penajaman belanja ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
Rincian Pemangkasan dan Pemblokiran Anggaran
Berdasarkan dokumen Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, pemerintah secara spesifik menginstruksikan K/L untuk memangkas kegiatan perjalanan dinas sebesar 30%.
Pemotongan 30% ini diambil dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) per tanggal 8 Oktober 2026.
Kemenkeu meminta agar penghematan ini disiasati melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan, dengan tetap menjaga kelancaran program prioritas.
Selain perjalanan dinas, Kemenkeu juga memberlakukan kebijakan penundaan belanja pendukung aparatur di luar komponen gaji dan layanan dasar.
Belanja yang ditunda dan belum direalisasikan per 8 Oktober 2026 tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru; pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru; renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor dan sejenisnya.
Nantinya, pagu anggaran dari hasil penghematan perjalanan dinas maupun penundaan belanja aparatur tersebut akan langsung diblokir.
Kemenkeu akan memberikan catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan skema pencadangan atau automatic adjustment (kode 9).(sumber: Bisnis.com)
Diterbitkan tanggal 9 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post