MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa perkara narkotika, Paisal Arif alias Ucil bin Baderun, dituntut pidana penjara selama 10 tahun 4 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Dalam persidangan, pembacaan tuntutan berlangsung tanpa didampingi penasihat hukum. Penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya ditunggu tidak hadir di persidangan.
Meski demikian, setelah dimintai persetujuan, terdakwa menyatakan pembacaan tuntutan dapat dilanjutkan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Paisal Arif terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Yakni terkait perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram
Usia mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH kembali menjadwalkan sidang pada Minggu akan datang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
Perkara tersebut bermula ketika polisi mengamankan Paisal di kediamannya di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih total sekitar 834,81 gram. Selain itu, turut ditemukan dua butir pil yang disebut mengandung MDMA dengan berat bersih sekitar 0,18 gram.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari kamar terdakwa. Polisi juga menemukan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong serta sejumlah barang lainnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa setelah mendapat arahan seseorang bernama Aman alias Habib yang masih dalam pencarian.
Terdakwa disebut mengambil sebuah tas berisi narkotika di kawasan Puntik, Kabupaten Barito Kuala. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumahnya di Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, sampel barang bukti dinyatakan mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I. Sementara sampel lainnya mengandung MDMA yang juga termasuk Narkotika Golongan I.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 September 2026 by admin













Discussion about this post