Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Narkotika 834 Gram, Paisal Arif Terancam 10 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 23 September 2026 - 17:32
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Narkotika 834 Gram, Paisal Arif Terancam 10 Tahun Penjara

Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin saat membacakan isi nota tuntutan untuk Paisal Arif, terdakwa kepemilikan sabu seberat 834 gram.

29
SHARES
544
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa perkara narkotika, Paisal Arif alias Ucil bin Baderun, dituntut pidana penjara selama 10 tahun 4 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Dalam persidangan, pembacaan tuntutan berlangsung tanpa didampingi penasihat hukum. Penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya ditunggu tidak hadir di persidangan.

Meski demikian, setelah dimintai persetujuan, terdakwa menyatakan pembacaan tuntutan dapat dilanjutkan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Paisal Arif terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Yakni terkait perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram

Usia mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH kembali menjadwalkan sidang pada Minggu akan datang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Perkara tersebut bermula ketika polisi mengamankan Paisal di kediamannya di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih total sekitar 834,81 gram. Selain itu, turut ditemukan dua butir pil yang disebut mengandung MDMA dengan berat bersih sekitar 0,18 gram.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari kamar terdakwa. Polisi juga menemukan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong serta sejumlah barang lainnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa setelah mendapat arahan seseorang bernama Aman alias Habib yang masih dalam pencarian.

Terdakwa disebut mengambil sebuah tas berisi narkotika di kawasan Puntik, Kabupaten Barito Kuala. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumahnya di Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, sampel barang bukti dinyatakan mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I. Sementara sampel lainnya mengandung MDMA yang juga termasuk Narkotika Golongan I.(CRV)

Diterbitkan tanggal 23 September 2026 by admin

Tags: Kasus Narkotika
Berita Sebelumnya

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan PH Penabrak Penyapu Jalan

Berita Berikutnya

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

admin

admin

Berita Berikutnya
Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Open Data Tanah Bumbu Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

Open Data Tanah Bumbu Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

23 September 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

23 September 2026
Sekolah Pangan Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Ekonomi Keluarga dan Pencegahan Stunting

Sekolah Pangan Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Ekonomi Keluarga dan Pencegahan Stunting

23 September 2026
Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

23 September 2026

Berita Baru

Open Data Tanah Bumbu Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

Open Data Tanah Bumbu Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

23 September 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

23 September 2026
Sekolah Pangan Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Ekonomi Keluarga dan Pencegahan Stunting

Sekolah Pangan Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Ekonomi Keluarga dan Pencegahan Stunting

23 September 2026
Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

23 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.