MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin menanggapi perlawanan atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Azmi Pawas dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Dalam tanggapannya, Syamsul menilai argumentasi penasihat hukum yang mempersoalkan konstruksi dakwaan, khususnya terkait unsur kesengajaan dan pengertian kecelakaan lalu lintas, tidak beralasan menurut hukum.
JPU menegaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tidak semata-mata harus dilihat dari ada atau tidaknya korban manusia. Kerusakan kendaraan akibat benturan juga menjadi bagian dari pengertian kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Syamsul, apabila terjadi benturan keras yang mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan, kondisi tersebut sudah cukup menunjukkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Apalagi, kata dia, terdakwa disebut sempat menghentikan kendaraan setelah kejadian. Namun, terdakwa kemudian kembali menjalankan kendaraannya.
“Terlepas apakah kecelakaan tersebut masuk dalam kategori ringan, sedang atau berat, kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan telah menunjukkan adanya kecelakaan lalu lintas,” demikian substansi tanggapan JPU Syamsul Arifin dalam persidangan.
JPU juga merujuk Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas diwajibkan menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, serta memberikan keterangan terkait kejadian.
Syamsul juga menanggapi dalil penasihat hukum yang mempertanyakan unsur kesengajaan dalam dakwaan.
Menurutnya, apabila penasihat hukum mempersoalkan ada tidaknya kesengajaan, hal tersebut telah masuk pada materi pembuktian perkara. Fakta mengenai apa yang diketahui dan disadari terdakwa pada saat kejadian nantinya dapat diuji melalui pemeriksaan di persidangan.
Dengan demikian, JPU berpendapat keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan tidak beralasan dan harus ditolak.
JPU menyatakan surat dakwaan terhadap Azmi Pawas telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan uraian tersebut, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Syamsul dalam tanggapannya.
JPU selanjutnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Azmi Pawas sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH mengagendakan akan membacakan putusan sela pada 30 September 2026 akan datang.
Dipaparkan dalam surat dakwaan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin.
Ketika itu, Dewi Fitriani tengah melaksanakan tugasnya sebagai petugas penyapu jalan. Korban kemudian tertabrak kendaraan yang dikemudikan terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, NA didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
NA juga didakwa dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena disebut tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 September 2026 by admin













Discussion about this post