Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan PH Penabrak Penyapu Jalan

admin by admin
Rabu, 23 September 2026 - 17:18
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan PH Penabrak Penyapu Jalan

JPU Syamsul Arifin SH saat membacakan jawaban atas perlawanan penasihat hukum terdakwa penabrak petugas kebersihan di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin.

37
SHARES
603
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin menanggapi perlawanan atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Azmi Pawas dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Dalam tanggapannya, Syamsul menilai argumentasi penasihat hukum yang mempersoalkan konstruksi dakwaan, khususnya terkait unsur kesengajaan dan pengertian kecelakaan lalu lintas, tidak beralasan menurut hukum.

JPU menegaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tidak semata-mata harus dilihat dari ada atau tidaknya korban manusia. Kerusakan kendaraan akibat benturan juga menjadi bagian dari pengertian kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Syamsul, apabila terjadi benturan keras yang mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan, kondisi tersebut sudah cukup menunjukkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Apalagi, kata dia, terdakwa disebut sempat menghentikan kendaraan setelah kejadian. Namun, terdakwa kemudian kembali menjalankan kendaraannya.

“Terlepas apakah kecelakaan tersebut masuk dalam kategori ringan, sedang atau berat, kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan telah menunjukkan adanya kecelakaan lalu lintas,” demikian substansi tanggapan JPU Syamsul Arifin dalam persidangan.

JPU juga merujuk Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas diwajibkan menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, serta memberikan keterangan terkait kejadian.

Syamsul juga menanggapi dalil penasihat hukum yang mempertanyakan unsur kesengajaan dalam dakwaan.

Menurutnya, apabila penasihat hukum mempersoalkan ada tidaknya kesengajaan, hal tersebut telah masuk pada materi pembuktian perkara. Fakta mengenai apa yang diketahui dan disadari terdakwa pada saat kejadian nantinya dapat diuji melalui pemeriksaan di persidangan.

Dengan demikian, JPU berpendapat keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan tidak beralasan dan harus ditolak.

JPU menyatakan surat dakwaan terhadap Azmi Pawas telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan uraian tersebut, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Syamsul dalam tanggapannya.

JPU selanjutnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Azmi Pawas sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH mengagendakan akan membacakan putusan sela pada 30 September 2026 akan datang.

Dipaparkan dalam surat dakwaan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin.

Ketika itu, Dewi Fitriani tengah melaksanakan tugasnya sebagai petugas penyapu jalan. Korban kemudian tertabrak kendaraan yang dikemudikan terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, NA didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

NA juga didakwa dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena disebut tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.(CRV)

Diterbitkan tanggal 23 September 2026 by admin

Tags: Penabrak Penyapu JalanSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Argentina Bertekad Tetap Kompetitif Meski Tanpa Messi

Berita Berikutnya

Kasus Narkotika 834 Gram, Paisal Arif Terancam 10 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Kasus Narkotika 834 Gram, Paisal Arif Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus Narkotika 834 Gram, Paisal Arif Terancam 10 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Open Data Tanah Bumbu Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

Open Data Tanah Bumbu Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

23 September 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

23 September 2026
Sekolah Pangan Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Ekonomi Keluarga dan Pencegahan Stunting

Sekolah Pangan Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Ekonomi Keluarga dan Pencegahan Stunting

23 September 2026
Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

23 September 2026

Berita Baru

Open Data Tanah Bumbu Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

Open Data Tanah Bumbu Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

23 September 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

23 September 2026
Sekolah Pangan Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Ekonomi Keluarga dan Pencegahan Stunting

Sekolah Pangan Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Ekonomi Keluarga dan Pencegahan Stunting

23 September 2026
Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

23 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.