MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online masuk dalam daftar tindak pidana jenis kejahatan yang bisa disasar dalam RUU Perampasan Aset.
Yerikho menyebut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset masih bersifat fleksibel sehingga masih dapat ditambahkan.
“Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol,” kata Yerikho pada Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2026).
Ia menyebutkan data bahwa per periode 2026, uang hasil perputaran judi online sebanyak Rp286,84 triliun.
Kemudian, deposit judi online pada semester I sebesar Rp22 triliun. Sementara dana yang berhasil disita oleh negara berdasarkan putusan inkrah ada Rp588,62 miliar.
Menurutnya, negara belum sepenuhnya berhasil menyita keseluruhan dana dari judi online.
“Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri, jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri,” kata Yerikho.
Yerikho turut menekankan soal prinsip kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan perlunya aturan spesifik soal kewenangan, batasan-batasan waktu, dan prosedur yang harus terkontrol serta mencegah negara melakukan abuse of power.
“Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum,” ucapnya.(sumber: CNN)
Diterbitkan tanggal 23 September 2026 by admin













Discussion about this post