MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Angka kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lantai dua Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sorotan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebab, terdapat perbedaan angka yang muncul dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian keuangan negara disebut sekitar Rp200 juta.
Namun, saat ahli dari Inspektorat Provinsi Kalsel Darmawan memberikan keterangan di persidangan, hasil penghitungan yang dijelaskan berada di kisaran Rp158 juta.
Ahli menerangkan, angka tersebut diperoleh setelah membandingkan pekerjaan fisik yang benar-benar terpasang dengan pembayaran yang telah direalisasikan negara.
Perhitungan tidak dilakukan dengan sekadar mengurangi nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan. Komponen pajak yang melekat dalam nilai kontrak terlebih dahulu dikeluarkan untuk mendapatkan nilai bersih pekerjaan.
“Kalau dalam perhitungan kontrak, nilai pekerjaan yang tercantum sudah termasuk pajak. Jadi, ketika pajak dikeluarkan dari perhitungan, akan diperoleh nilai bersih pekerjaan,” jelas ahli di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH pada sidang lanjutan Selasa (22/09/2026).
Menurut ahli, dokumen pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga mencantumkan PPN dan PPh.
Karena itu, komponen pajak tersebut diperhitungkan terlebih dahulu sebelum nilai pekerjaan dibandingkan dengan pembayaran yang diterima penyedia jasa, CV Jaya Asih.
Dari perhitungan berdasarkan kondisi fisik pekerjaan dan pembayaran tersebut, ahli menyebut kerugian negara sekitar Rp158 juta.
“Kerugian negara dihitung berdasarkan fisik yang terpasang dengan yang dibayar oleh negara,” tegasnya.
Di persidangan, ahli juga menegaskan bahwa selisih antara nilai pekerjaan dan pembayaran tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara.
Pasalnya, nilai kontrak proyek sudah termasuk pajak. Sehingga, menurut ahli, perhitungan harus menggunakan nilai bersih setelah komponen pajak diperhitungkan. Biaya pemeliharaan dan denda keterlambatan juga tidak dimasukkan dalam komponen penghitungan kerugian negara.
Ketika ditanya mengenai dasar pemeriksaan, ahli menyatakan seluruh perhitungan bersandar pada data dan dokumen yang tersedia.
“Karena sudah normatif, data yang sudah ada bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi penting karena majelis hakim menggali dasar munculnya angka kerugian negara dalam perkara yang nilai proyeknya sekitar Rp1,3 miliar.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan lantai dua Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2021–2022.
JPU Oki Putranto SH dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru mendakwa dua orang, yakni Anisa Septini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa selaku konsultan pengawas.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan atau mark up dalam pelaksanaan proyek.
Proyek disebut telah selesai dan dibayar 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan ketentuan kontrak, khususnya terkait volume pekerjaan.
Jaksa sebelumnya menyebut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 juta.
Selain dua terdakwa tersebut, penyidik juga menetapkan Lutfi Faturahman dari pihak penyedia jasa sebagai tersangka. Lutfi hingga kini masih berstatus DPO.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 September 2026 by admin












Discussion about this post