MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi sekolah dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kembali mengungkap sejumlah fakta terkait pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran.
Salah satu saksi yakni PPTK kegiatan tahun 2022 dan 2023, Kamsiah, dalam keterangannya menyebut dirinya sejak awal berhubungan dengan terdakwa Tyas Adinugroho (TAN) setelah dikenalkan oleh Yusri.
Menurut Kamsiah, saat itu Yusri menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
“Awalnya saya diberi tahu Pak Yusri. Beliau bilang ini yang melaksanakan penunjukan langsung. Dari awal berhubungan langsung dengan Tyas,” ujar Kamsiah di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (22/09/2026).
Sebagai PPTK, Kamsiah mengaku lebih banyak menangani penyiapan dokumen untuk proses pencairan. Sementara terkait perusahaan penyedia, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci sejak awal.
Termasuk dokumen perjanjian kerja sama (PKS), Kamsiah menyebut draf awal diperolehnya dari Yusri untuk kemudian diserahkan kepada Tyas.
“Draf dari CV Ridho itu copas dari tahun 2021. Saya dikasih draf dari Pak Yusri, kemudian saya kasih ke Tyas,” katanya.
Kamsiah juga menerangkan bahwa kegiatan tersebut telah tercantum dalam DPA sehingga tetap harus dilaksanakan.
Terkait aplikasi sebagai salah satu output kegiatan, ia mengaku pernah melihatnya pada 2022 melalui komputer yang diperlihatkan Tyas. Namun, Kamsiah menyatakan tidak mengetahui secara mendalam isi maupun menu yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
“Saya lihat daftar sekolah yang masuk aplikasi, tapi tidak tahu isinya apa. Yang menentukan menu Tyas,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai alasan kegiatan tetap dijalankan meski dirinya tidak mengetahui secara detail aplikasi tersebut, Kamsiah menyebut pelaksanaan kegiatan merupakan arahan kepala dinas (kadis) dalam hal ini terdakwa Nuryadi
“Kata Kadis, laksanakan saja,” ujarnya.
Untuk kegiatan tahun 2023, Kamsiah mengaku tidak lagi melihat aplikasi secara langsung. Namun, ia masih berkomunikasi dengan Tyas terkait penambahan sejumlah menu.
Di antaranya e-kantin, perpustakaan dan absensi. Penambahan tersebut dilakukan ketika terjadi perubahan anggaran.
Menurut Kamsiah, Tyas menyampaikan bahwa e-kantin, perpustakaan, dan absensi sebelumnya telah diterapkan di tingkat SMP dan akan diterapkan pula pada jenjang SD.
“Saya disampaikan Tyas, ketiga menu telah dilaksanakan di SMP, dan Pak Nuryadi berkeinginan juga akan diimplementasikan di SD. Tyas katanya diminta menyesuaikan,” jelasnya.
Dengan penambahan menu tersebut, nilai pembayaran disebut juga meningkat untuk satu sekolahnya.
Ketika ditanya mengenai pihak yang mengusulkan perubahan tersebut, Kamsiah mengaku yang diketahuinya adalah Tyas.
“Soal siapa yang mengusulkan, saya tahunya Tyas,” katanya.
Ia juga menerangkan pembuatan addendum dilakukan setelah adanya komunikasi antara Tyas dan Nuryadi. Namun, Kamsiah mengaku tidak ingat secara pasti apakah addendum dibuat sebelum atau sesudah perubahan anggaran.
Dalam proses pencairan, Kamsiah menyebut data yang digunakan berasal dari Tyas. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan penyedia.
Khusus kegiatan 2023, pencairan disebut telah dilakukan sejak Januari, sementara PKS baru dibuat pada Maret.
Menurut Kamsiah, pencairan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Nuryadi.
Keterangan kemudian mengarah pada persoalan laporan kegiatan. Kamsiah mengungkap adanya kegiatan yang menurutnya tidak berjalan, namun pencairan anggaran tetap dilakukan.
“Kalau tidak jalan, kenapa dicairkan? Tapi perintahnya harus dicairkan oleh Kadis,” ungkapnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan dan penyewaan aplikasi di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin yang berlangsung selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2024.
Dalam perkara ini, kerugian negara yang didalilkan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Jaksa dalam hal ini menyeret empat terdakwa yakni mantan Kadisdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD Ibnul Qayyim, mantan Plt Kadisdik A.Baihaki, dan Tyas Adinugroho dari pihak swasta.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 September 2026 by admin












Discussion about this post