MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, mengatakan kecelakaan KM Virgo Transport 8 adalah bukti adanya masalah dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.
“Persoalan keselamatan pelayaran ini bukan pertama kali saya soroti,” ujar Hamka dalam siaran pers, Selasa (15/9/2026).
Surat Persetujuan Berlayar adalah izin berlayar, dokumen legal sesuai UU Pelayaran yang menjadi bukti bahwa kapal telah memenuhi syarat untuk beroperasi.
Dengan bertambahnya daftar kecelakaan kapal di Indonesia, Hamka menilai itu merupakan bukti bahwa masih ada persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
“Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan,” kata Hamka.
Hamka kemudian mengungkit KMP Virgo Transport 8 yang merupakan kapal Roro dibangun di Jepang pada 1987 silam, atau sudah berusia 39 tahun.
Hamka menekankan, usia kapal tidak otomatis membuat kapal tidak laik laut.
Akan tetapi, kata dia, usia dan riwayat operasional kapal semestinya menjadi faktor risiko dalam pemeriksaan konstruksi, ketebalan pelat lambung, permesinan, kelistrikan, pintu kedap air, stabilitas, serta perlengkapan keselamatan.
“Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan,” tukasnya.
Selanjutnya, Hamka menyoroti ketersediaan sekoci dan alat penolong.
Dia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan apakah jumlah dan kapasitas sekoci di KM Virgo mencukupi seluruh penumpang dan awak kapal, telah diuji secara berkala, mudah diakses, serta dapat dilepaskan ketika kapal mengalami kemiringan ekstrem.
“Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon), perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal,” papar Hamka.
Dari sisi regulasi, Hamka menegaskan bahwa Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk menunda keberangkatan, apabila kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau berdasarkan pertimbangan cuaca.
“Walaupun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar tetap dapat menunda keberangkatan apabila informasi BMKG menunjukkan gelombang dan cuaca yang membahayakan. Karena itu, perlu diperiksa apakah peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda, serta apa pertimbangan kapal tetap diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran,” tegas Hamka.
Maka dari itu, Hamka mendorong evaluasi terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB.
Dia berpendapat, regulasi tersebut perlu menetapkan indikator operasional yang lebih tegas mengenai tinggi gelombang, kecepatan angin, jenis dan kemampuan kapal, serta karakteristik rute sebagai dasar penundaan keberangkatan.
Selain itu, penerapan PM 57 Tahun 2021 beserta perubahannya mengenai pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keselamatan kapal perlu diarahkan pada sistem pemeriksaan berbasis risiko.
Sementara itu, Hamka meminta KNKT menginvestigasi kemungkinan pergeseran kendaraan, efektivitas pengikatan muatan, keputusan nakhoda menghadapi cuaca buruk, fungsi alarm dan alat komunikasi darurat, dan proses pemeriksaan dan penerbitan SPB.
“Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk melakukan pembenahan,” imbuhnya.
Penyebab Kapal Virgo Kecelakaan
Basarnas mengungkap KM Virgo Transport 8 dihantam gelombang lebih dari tiga meter saat kapal terbalik di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan, informasi mengenai kondisi gelombang diperoleh dari sejumlah penumpang yang berhasil dievakuasi dalam operasi SAR.
Keterangan para korban diterima setelah kapal pertama yang membawa 69 korban tiba pada malam sebelumnya.
Para penumpang menceritakan kondisi cuaca buruk yang mereka alami saat KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan.
“Disampaikan bahwa diawali dari adanya cuaca buruk. Itu dikonfirmasi atau dibenarkan oleh beberapa penumpang bahwa ombak itu bisa masuk sampai ke dalam kapal Virgo Transport 8 ini,” kata Syafii di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dilansir dari Antara, Senin.
Informasi dari para korban kemudian digunakan Basarnas untuk menggambarkan situasi di lokasi kejadian, termasuk kondisi yang dirasakan penumpang ketika kapal mengalami kecelakaan.
Syafii menjelaskan, gelombang yang sampai masuk ke bagian dalam kapal menunjukkan ketinggian ombak saat kejadian diperkirakan melampaui tiga meter.
“Kita sama-sama tahu kalau ombak itu bisa masuk, berarti pada saat itu memang lebih dari tiga meter. Itu dari informasi yang didapat,” jelas Syafii.
Selain keterangan penumpang, Basarnas menggunakan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk melihat kondisi perairan di sekitar lokasi kecelakaan.
Meski demikian, Basarnas belum menyatakan cuaca buruk atau gelombang tinggi sebagai penyebab kecelakaan.(sumber: Kompas)
Diterbitkan tanggal 15 September 2026 by admin












Discussion about this post