Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Anggota DPR: Kecelakaan Kapal Virgo Bukti Persoalan Penerbitan Izin Berlayar

admin by admin
Selasa, 15 September 2026 - 16:55
di Nasional, Ragam
0
Anggota DPR: Kecelakaan Kapal Virgo Bukti Persoalan Penerbitan Izin Berlayar

Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady

49
SHARES
841
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, mengatakan kecelakaan KM Virgo Transport 8 adalah bukti adanya masalah dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.

“Persoalan keselamatan pelayaran ini bukan pertama kali saya soroti,” ujar Hamka dalam siaran pers, Selasa (15/9/2026).

Surat Persetujuan Berlayar adalah izin berlayar, dokumen legal sesuai UU Pelayaran yang menjadi bukti bahwa kapal telah memenuhi syarat untuk beroperasi.

Dengan bertambahnya daftar kecelakaan kapal di Indonesia, Hamka menilai itu merupakan bukti bahwa masih ada persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

“Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan,” kata Hamka.

Hamka kemudian mengungkit KMP Virgo Transport 8 yang merupakan kapal Roro dibangun di Jepang pada 1987 silam, atau sudah berusia 39 tahun.

Hamka menekankan, usia kapal tidak otomatis membuat kapal tidak laik laut.

Akan tetapi, kata dia, usia dan riwayat operasional kapal semestinya menjadi faktor risiko dalam pemeriksaan konstruksi, ketebalan pelat lambung, permesinan, kelistrikan, pintu kedap air, stabilitas, serta perlengkapan keselamatan.

“Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan,” tukasnya.

Selanjutnya, Hamka menyoroti ketersediaan sekoci dan alat penolong.

Dia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan apakah jumlah dan kapasitas sekoci di KM Virgo mencukupi seluruh penumpang dan awak kapal, telah diuji secara berkala, mudah diakses, serta dapat dilepaskan ketika kapal mengalami kemiringan ekstrem.

“Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon), perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal,” papar Hamka.

Dari sisi regulasi, Hamka menegaskan bahwa Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk menunda keberangkatan, apabila kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau berdasarkan pertimbangan cuaca.

“Walaupun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar tetap dapat menunda keberangkatan apabila informasi BMKG menunjukkan gelombang dan cuaca yang membahayakan. Karena itu, perlu diperiksa apakah peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda, serta apa pertimbangan kapal tetap diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran,” tegas Hamka.

Maka dari itu, Hamka mendorong evaluasi terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB.

Dia berpendapat, regulasi tersebut perlu menetapkan indikator operasional yang lebih tegas mengenai tinggi gelombang, kecepatan angin, jenis dan kemampuan kapal, serta karakteristik rute sebagai dasar penundaan keberangkatan.

Selain itu, penerapan PM 57 Tahun 2021 beserta perubahannya mengenai pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keselamatan kapal perlu diarahkan pada sistem pemeriksaan berbasis risiko.

Sementara itu, Hamka meminta KNKT menginvestigasi kemungkinan pergeseran kendaraan, efektivitas pengikatan muatan, keputusan nakhoda menghadapi cuaca buruk, fungsi alarm dan alat komunikasi darurat, dan proses pemeriksaan dan penerbitan SPB.

“Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk melakukan pembenahan,” imbuhnya.

Penyebab Kapal Virgo Kecelakaan

Basarnas mengungkap KM Virgo Transport 8 dihantam gelombang lebih dari tiga meter saat kapal terbalik di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan, informasi mengenai kondisi gelombang diperoleh dari sejumlah penumpang yang berhasil dievakuasi dalam operasi SAR.

Keterangan para korban diterima setelah kapal pertama yang membawa 69 korban tiba pada malam sebelumnya.

Para penumpang menceritakan kondisi cuaca buruk yang mereka alami saat KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan.

“Disampaikan bahwa diawali dari adanya cuaca buruk. Itu dikonfirmasi atau dibenarkan oleh beberapa penumpang bahwa ombak itu bisa masuk sampai ke dalam kapal Virgo Transport 8 ini,” kata Syafii di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dilansir dari Antara, Senin.

Informasi dari para korban kemudian digunakan Basarnas untuk menggambarkan situasi di lokasi kejadian, termasuk kondisi yang dirasakan penumpang ketika kapal mengalami kecelakaan.

Syafii menjelaskan, gelombang yang sampai masuk ke bagian dalam kapal menunjukkan ketinggian ombak saat kejadian diperkirakan melampaui tiga meter.

“Kita sama-sama tahu kalau ombak itu bisa masuk, berarti pada saat itu memang lebih dari tiga meter. Itu dari informasi yang didapat,” jelas Syafii.

Selain keterangan penumpang, Basarnas menggunakan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk melihat kondisi perairan di sekitar lokasi kecelakaan.

Meski demikian, Basarnas belum menyatakan cuaca buruk atau gelombang tinggi sebagai penyebab kecelakaan.(sumber: Kompas)

Diterbitkan tanggal 15 September 2026 by admin

Tags: Anggota DPRKM Virgo Standart 8Komisi IV DPR
Berita Sebelumnya

Rupiah Melemah 4 Hari Beruntun, Dolar AS Naik ke Rp17.680

Berita Berikutnya

Barcelona Percaya Lamine Yamal Akan Menangi Ballon d’Or 2026

admin

admin

Berita Berikutnya
Barcelona Percaya Lamine Yamal Akan Menangi Ballon d’Or 2026

Barcelona Percaya Lamine Yamal Akan Menangi Ballon d'Or 2026

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

15 September 2026
Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

15 September 2026
Barcelona Percaya Lamine Yamal Akan Menangi Ballon d’Or 2026

Barcelona Percaya Lamine Yamal Akan Menangi Ballon d’Or 2026

15 September 2026
Anggota DPR: Kecelakaan Kapal Virgo Bukti Persoalan Penerbitan Izin Berlayar

Anggota DPR: Kecelakaan Kapal Virgo Bukti Persoalan Penerbitan Izin Berlayar

15 September 2026

Berita Baru

Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

Gagal di Asian Games 2026 , Timnas Basket Putra RI Bakal Evaluasi Total

15 September 2026
Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

Hanya Pikirkan Vietnam di FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Remehkan Timnas Indonesia?

15 September 2026
Barcelona Percaya Lamine Yamal Akan Menangi Ballon d’Or 2026

Barcelona Percaya Lamine Yamal Akan Menangi Ballon d’Or 2026

15 September 2026
Anggota DPR: Kecelakaan Kapal Virgo Bukti Persoalan Penerbitan Izin Berlayar

Anggota DPR: Kecelakaan Kapal Virgo Bukti Persoalan Penerbitan Izin Berlayar

15 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.